close
Kebijakan Lingkungan

KTT Hukum Rakyat Tonggak Menata Masa Depan Indonesia

[Cibubur, 8 Oktober 2013] “Hukum rakyat seharusnya menjadi jawaban dari kebuntuan sistem hukum Negara dalam menyediakan keadilan bagi rakyat. Sudah saatnya hukum dikembalikan kepada rakyat dan bekerja di bawah panji cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” ungkap Andiko, Direktur Eksekutif HuMa dalam Pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat yang dilaksanakan pada 8 Oktober 2013.

KTT Hukum Rakyat ini dilaksanakan di Cibubur pada 8 – 10 Oktober 2013 dengan mengusung tema “Hukum Rakyat, Menata Masa Depan Indonesia”. Konferensi ini dihadiri ratusan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari berbagai pelosok Nusantara.

Sementara itu, Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus HuMa menjelaskan, “Ditengah keterpurukan negeri ini akibat prilaku elit yang jauh dari rasa keadilan mayoritas bangsa, masih terdapat banyak rakyat Indonesia yang berbuat dengan tulus dan tanpa pamrih untuk menyelamatkan negeri ini. Mereka terus membangun solidaritas serta tanpa kenal lelah mempromosikan hukum rakyat demi terwujudnya pembaruan hukum yang berkeadilan di Indonesia. KTT Hukum Rakyat ini diharapkan menjadi tonggak bagi gerakan hukum rakyat dalam mengambil peran utama dalam menata masa depan Indonesia.”

Myrna Safitri, Direktur Eksekutif Epistema Institute menambahkan bahwa perlu adanya upaya pembaruan hukum, dimana Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dapat membantu negara dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang strategis, serta melakukan koreksi terhadap negara yang abai memberi pengakuan, lalai memberi perlindungan, absen menyelesaikan konflik dan royal memberi izin eksploitasi.

HuMa sendiri telah lebih dari satu dekade melalui Pendamping Hukum Rakyat (PHR) mendorong hukum rakyat dapat melengkapi proses penegakan hukum di Indonesia. HuMa memiliki keyakinan bahwa bila hukum rakyat ditempatkan dengan tegas sebagai bagian integratif dari sistem hukum nasional, maka tatanan hukum Indonesia tidak akan stagnan.

Saat ini Huma telah melatih lebih dari 1.000 Pendamping Hukum Rakyat (PHR) di seluruh nusantara menjadi actor pembaharuan hukum bersama rakyat untuk melakukan advokasi bersama masyarakat adat/lokal.

KTT Hukum Rakyat ini dibuka dengan orasi dari beberapa tokoh nasional, seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ibrahim, S.H., M.H., LLM, wakil dari Komisi Yudisial, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Anis Baswedan, Myrna Safitri dan Andiko.

Pada KTT ini para Pendamping Hukum Rakyat (PHR ) juga akan mendiskusikan beberapa topik seperti Sistem Peradilan Indonesia, Hukum dan Kebijakan Sumber Daya Alam, Konflik Sumber Daya Alam serta RUU Desa dan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Dan pada tanggal 10 Oktober 2013 HuMa dan PHR akan melakukan Dialog Nasional dengan Mahmakah Agung dengan topik “Merumuskan Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional”. [ ]

Leave a Response