close
Pengacara KLH, Fauzul Ahmad, SH, saat diwawancarai usai sidang di PN Meulaboh, Kamis (5/12/2013)

Majelis Hakim PN Meulaboh menunda sidang pembacaan putusan kasus perdata gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melawan PT Kallista Alam (KA), Kamis (5/12/2013). Ketua Majelis Hakim, Rahmawati SH, tidak hadir dipersidangan karena sakit sehingga sidang ditunda menjadi tanggal 30 Desember 2013.  KLH menggugat ganti rugi sebesar Rp.300 miliar karena KA dianggap melakukan pembakaran ilegal yang merusak hutan Rawa Tripa.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, pihak KLH diwakili oleh pengacara Fauzul Ahmad, SH dan Abdul Kadir SH yang mewakili kejaksaan. Sedangkan dari pengacara KA hadir Alfian C. Sarumaha SH, Rebecca F. E Siahaan dan Irianto Subiakto SH. yang merupakan pengacara dari kantor Luhut B Pangaribuan. Anggota majelis hakim hanya dihadiri oleh Rahma Novatiana SH, yang membuka sidang dan memberitahukan sidang ditunda lantaran ketua Majelis hakim, Rahmawati SH dalam keadaan sakit. Sidang dengan agenda pembacaan keputusan akhir disepakati dilanjutkan tanggal 30 Desember 2013.

Usai sidang, pengacara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Fauzul Akbar, SH, kepada wartawan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis soal penundaan sidang. ” Kalau soal kesehatan kami tidak bisa bilang apa-apa. Kerugian KLH jika sidang diundur, kerugian dari segi waktu, kami harus menyiapkan waktu lebih panjang. Kami berharap putusan perkara ini lebih baik, perkara ini sudah lebih setahun (sidangnya-red),” kata Fauzul.

Menurut Fauzul, dilihat dari segi waktu, masa persidang ini lebih panjang dari biasanya enam bulan. ” Tetapi ini lebih setahun, ini memang perkara komplek. Ini gugatan perdata pertama kali di Indonesia yang dilaksanakan di Meulaboh. PN Meulaboh mendapat kehormatan menyelesaikan perkara seperti ini,’ ujarnya.

Pihak KLH berharap putusan majelis merupakan putusan terbaik yang mempertimbangkan semua aspek, terutama aspek lingkungan.

Ketika ditanya apa pengunduran sidang tidak berpengaruh pada kualitas putusan, Fauzul menolak berkomentar lebih jauh. ” Kualitas putusan kami tidak bisa berkomentar. Kami memang berharap majelis mempertimbangkan betul-betul semua aspek pembuktian, semua kewenangan, fakta-fakta di lapangan. Kita selama berbulan-bulan mencari fakta kebenaran. Bagi kami ini sudah cukup untuk bisa diputuskan,” jelasnya.  Fauzul berharap putusan yang keluar adalah keputusan yang berkualitas.

Sementara itu pengacara Kallista Alam, Elfian, SH ketika diminta komentarnya mengatakan pihaknya mengikuti saja keputusan hakim. ” Ini udah sakit mau gimana lagi. Semoga tanggal 30 udah lebih sehat lah. Padahal kita berharap putusan perdata dulu, baru putusan sela pidana. Kami tidak dirugikan, cuma rugi ongkos dan tenaga. Hal-hal lain tidak,” katanya. Sebagai informasi, beberapa pimpinan KA juga dijerat secara pidana  untuk kasus pembakaran lahan di daerah yang sama.

Menurut Elfian, setidak-tidaknya putusan majelis hakim harusnya NO (gugatan tidak dapat diterima-red) karena dari pemeriksaan lapangan tidak seperti gugatan. ” Keadaan normal-normal aja. Setidak-tidaknya gugatan yang tidak jelas tidak diterima. Memang ada bekas terbakar, tapi bukan pembakaran sengaja. Kami akan melakukan upaya hukum banding jika gugatan KLH diterima,” jelasnya.

Gugatan perdata dengan nomor perkara No.12/PDT.G/2012/PN-MBO, adalah gugatan pembakaran lahan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Negara menggugat KA atas adalah timbulnya kerugian-kerugian akibat pembakaran lahan hutan gambut yang terletak di Rawa Tripa, sebuah daerah yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser.

Gugatan perdata ini meminta ganti rugi dari kerusakan yang timbul sesuai dengan perhitungan ahli dan perundangan yang berlaku. Pemerintah meminta dana recovery lahan karena pada akhirnya kerusakan lingkungan menjadi beban pemerintah. Jumlah ganti rugi sekitar Rp.300 miliar yang berupa ganti rugi uang tunai dan ganti rugi dalam bentuk tindakan tertentu seperti tindakan pemulihan hutan.

Sebelumnya majelis hakim persidangan ini telah menyita lahan seluas 5.769 hektar lahan milik PT. Kallista Alam yang terletak di hutan gambut Rawa Tripa. Lahan berada di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Hakim mengabulkan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (7/11/2013) di PN Meulaboh, Aceh Barat.[m.nizar abdurrani]

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response