close

hewan

Kebijakan Lingkungan

FORA Apresiasi Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan Satwa Liar

Dua momen terpisah, yaitu pemusnahan dan pelepasan liaran satwa sitaan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dan Sidang lanjutan keterlibatan dua oknum TNI terkait kepemilikan satwa liar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan merupakan moment besar dalam  penegakan Undang Undang Konservasi. Kedua peristiwa yang terjadi di Banda Aceh, Kamis (24/10/2013).

Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA) Ratno Sugito mengatakan dua moment sangat penting bagi upaya penegakkan undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ” Selama ini belum pernah ada moment serupa yang terjadi.”

Kasus kepemilikan kayu gaharu dan beberapa ekor burung yang ditangani oleh petugas Pos BKSDA SIM masih dalam proses hukum. Sedangkan dua terdakwa dari militer dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan mati.

Terdakwa JR dipidana penjara selama dua bulan denda Rp. 5000.000,- subsider tiga bulan kurungan. Dengan barang bukti, satu ekor Harimau Sumatra dan satu ekor beruang hitam yang telah diawetkan.

Untuk terdakwa R dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana yang sama. Terdakwa JR dipidana penjara selama tiga bulan denda Rp. 2500.000,- subsider tiga bulan kurungan. Dengan barang bukti, satu ekor Harimau Sumatra yang telah di awetkan dan satu ekor beruang hitam yang telah diawetkan

“Walau hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan, tetapi setidaknya Pengadilan Militer lebih serius daripada BKSDA  Aceh. Dimana selama ini belum ada satu kasus pun yang P21 dan disidangkan ke Pengadilan Negeri di Aceh,” tambah Ratno.

Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar terutama orangutan yang masuk ke ranah hukum. Anehnya bila dilihat dari jumlah Orangutan yang masuk dalam karantina di Sibolangit 60 persen pelakunya yang memelihara secara illegal ini adalah oknum aparatur negara.

Maka dengan disidangkan terdakwa JR dan R ini akan merubah cacatan buku kosong dan semoga ada efek jera bagi terdawa serta pembelajaran bagi yang lainya.[rel]

read more
Flora Fauna

Terbukti Memiliki Offset Harimau, 2 Prajurit TNI Dipenjara di Aceh

Dua orang prajurit TNI di Aceh dihukum penjara karena terbukti menyimpan offset harimau dan beruang oleh Mahkamah Militer (Mahmil) di Banda Aceh. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Budi Parnomo dimulai sejak pukul 11.00 WIB berlangsung tertib dan hakim langsung membacakan vonis terhadap tersangka Serka Jaka Rianto dan Praka Rawali B.

Sebelumnya, hakim telah menghadirkan sejumlah saksi dan Barang Bukti (BB) ke dalam ruang persidangan yang berlangsung Kamis (24/10/2013) di Mahmil Banda Aceh.

Menurut penjelasan hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Kedua tersangka mendapat hukum masing-masing Serka Jaka Rianto 2 bulan kurungan, denda 5 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan Praka Rawali B diganjar 3 bulan kurungan, denda 2,5 juta dan subsider 3 bulan.

“Kalau tidak bayar denda maka akan dikurung badan selama masing-masing Jaka Rianto 3 bulan dan Rawali 3 bulan, mereka terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1990,” kata Hakim Ketua, Budi Parnomo dalam persidangan.

Kedua tersangka yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah mengaku menyimpan offset tersebut bukan untuk koleksi. Tersangka Jaka Rianto justru menyimpan harimau dan beruang untuk pengobatan alternatif dikarenakan istrinya sedang sakit. Sedangkan Rawali menyimpan offset harimau sebagai jaminan utang-piutang dengan temannya.

“Tersangka Jaka Rianto itu menyimpan offset harimau dan beruang untuk mengobati istrinya yang sedang sakit, karena menurut penjelasan saudaranya, istrinya bisa disembuhkan dengan adanya kuku beruang dan kulit harimau di rumahnya,” kata Budi Parnomo mengutip penjelasan dari tersangka Jaka Rianto.

Sedangkan untuk tersangka Rawali, sebut Budi Parwono, menyimpan offset seekor harimau sebagai jaminan utang dengan rekannya. “Rawali meminjamkan uang untuk rekannya sebanyak Rp 9 juta dan offset harimau menjadi jaminannya,” tukas Budi.

Kendati demikian, Budi Parnomo menyebutkan mereka tetap dijerat pidana karena telah menyimpan satwa liar yang telah dilindungi. Katanya, bila tidak dihukum, nantinya perbuatan yang sama akan diikuti oleh orang lain yang mengakibatkan akan punah satwa harimau Sumatera yang dilindungi itu.

“Kalau nanti harimau Sumatera dan beruang itu punah, mana lagi kekayaan Aceh itu, karena ini memang satwa liar yang dilindungi,” tambah Budi.

Barang Bukti offset 2 ekor harimau dan 1 ekor beruang akan diserahkan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk disimpan. Menurut hakim ketua, BB tersebut mengingat satwa yang dilindungi dan telah tewas, maka itu akan disimpan di BKSDA yang berfungsi untuk konservasi.

“Bila nantinya harimau sumatera itu punah seperti dinaosorus, itu di BKSDA masih ada yang telah diawetkan, makanya tidak kita musnahkan, kita serahkan pengelolaan dan menyimpan di BKSDA Aceh,” sebut Budi.

Sementara itu, kedua tersangka yang telah divonis, majelis hakim mempertanyakan apakah akan menerima, pikir-pikir atau langsung banding. Kedua tersangka menjawab akan pikir-pikir. “Siap, saya pikir-pikir,” jawab kedua tersangka singkat.[]

read more
Sains

Mikroplastik Mencemari Ekosistem Perairan

Ini bukan berita baru bahwa plastik tidak bisa terurai. Namun hampir 50 persennya tidak pernah berakhir di tempat sampah. Parahnya, sekitar 80 persen sampah plastik di lautan kita berasal dari tanah. Plastik pasti menjadi bagian dari ekosistem kita dari atas ke bawah. Tentu saja, kita berpikir tentang lingkungan yang paling murni seperti yang di puncak gunung tertinggi. Air meresap ke hulu di puncak gunung turun melompat batu dan jatuh melalui hutan ke danau, akhirnya muncul ke sungai yang lebih besar dan akhirnya masuk ke lautan. Sepanjang jalan pengaruh manusia mempengaruhi kemurnian air. Secara umum, air menjadi lebih tercemar dengan tiap tingkatan aliran tetapi penelitian terbaru menunjukkan bahwa air tidak semurni seperti yang kita pikir ketika mulai mengalir.

Para peneliti baru-baru ini menemukan fakta terkait microplastics yang mengkhawatirkan di Danau Garda, sebuah danau sub alpine terletak di Pegunungan Adamello – Presanella, bagian dari Pegunungan Alpen Italia. Microplastics ditemukan di Danau Garda adalah kejutan.

Microplastics, potongan-potongan kecil plastik, biasanya kurang dari 5 milimeter ( 0,2 inci ), buatan manusia. Beberapa dari mereka terbentuk dari serpihan plastik besar di lingkungan. Jenis lain berasal dari serat sintetis dipecah dari pakaian, konsumen lainnya dan produk perawatan pribadi serta bahan bangunan.

Penelitian yang dipimpin oleh Christian Laforsch dari University of Bayreuth Jerman melakukan penelitian Danau Garda dan menemukan jumlah partikel microplastic dalam sampel sedimen di Danau Garda, serupa dengan yang ditemukan dalam studi sedimen pantai laut. Laforsch berkata, ” Keberadaan partikel microplastic dalam subalpine hulu menunjukkan relevansi yang lebih tinggi dari partikel plastik di perairan dataran rendah.

“Bahan kimia plastik bersifat karsinogen, endokrin – mengganggu atau beracun, ” kata Laforsch. ” Selain itu, polimer dapat menyerap racun polutan organik hidrofobik dan mengangkut senyawa berbahaya untuk habitat yang kurang tercemar. Sejalan dengan hal ini, sampah plastik dapat bertindak sebagai vektor untuk spesies asing dan penyakit. ”

Penelitian microplastic lainnya sedang dilakukan di Great Lakes. Sherri Mason, Associate Professor Kimia di Universitas Negeri New York ( SUNY ) mengukur kandungan microplastics di Great Lakes. Penelitian awal pada Lakes Superior, Huron dan Erie diselesaikan pada tahun 2012 . Sisa dua lagi, Danau Ontario dan Michigan akan selesai tahun ini. Jumlah tertinggi partikel microplastic sejauh ini ditemukan di Danau Erie di mana lebih dari 600.000 potongan per kilometer persegi yang ditemukan di bagian danau.

Karena microplastics tidak biodegradable, mereka bertahan di lingkungan selama bertahun-tahun. Ketika terperangkap dalam sedimen mereka akan bertahan selama beberapa dekade. Pembersihan polusi cenderung mahal dan sulit.

Semua ilmuwan prihatin bahwa microplastics dapat mengganggu kemampuan organisme untuk menyediakan makan, menyebabkan gangguan dalam jaring makanan akuatik . Selain itu, microplastics mungkin memainkan peran dalam transfer kontaminan kimia biota perairan yang mempengaruhi kondisi lautan dan daerah aliran sungai di dunia.

Sumber: enn.com

read more
Kebijakan Lingkungan

Dua Oknum TNI Jadi Terdakwa Kepemilikan Hewan Liar

Dua oknum TNI menjadi terdakwa terkait dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi secara undang undang. Kedua terdakwa berinisial JR dengan dakwaan kepemilikan obset (bagian atau tubuh hewan yang telah diawetkan-red) Harimau dan Beruang, dan terdakwa dengan inisial R dengan dakwaan kepemilikan obset Harimau, keduanya bertugas di Aceh Tengah.

Oditur Militer untuk terdakwa JR, Mayor Sus Saifuddin R, sedangkan Mayor Uj Kuswara menjadi oditur militer, untuk terdakwa R. Keduanya akan disidang pada Kamis (24/10/2013) dengan menghadirkan saksi dan barang bukti dari kedua kasus tersebut.

Mayor Sus Saifuddin R menyampaikan pada tahun 2013 ada 2 kasus yang masuk di mahkamah militer. Selain itu Mayor Sus Saifuddin R juga menambahkan, “ Satwa yang dilindungi sudah semestinya menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian dan semoga menjadi pembelajaran bagi anggota TNI pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.”

Oditor Mayor Uj Kuswara menegaskan, “ Butuh sinergisitas multi pihak dalam upaya penegakkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.”

Aktivis Apresiasi Persidangan
Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA), Ratno Sugito, menyambut baik kasus kepemilikan hewan yang dilindungi ke meja sidang. Menurutnya hal ini sebuah usaha dalam upaya penegakkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Aceh. “Saya apresiasi mahkamah militer di Aceh yang menyidangkan kasus ini,”katanya.

Menurutnya, belum ada kasus yang masuk persidangan terkait pelanggaran UU No 5 tahun 1990, terutama untuk pelaku di luar kesatuan TNI selain dari persidangan ini. ” Karena itu sidang ini penting, dan berharap upaya penegakan Undang-Undang ini tidak pandang bulu.”

Masih banyak kasus penguasaan hewan dilindungi belum naik ke persidangan dan kasus yang ada seakan menguap begitu saja. Seperti kepemilikan orangutan yang baru baru ini di sita oleh pihak BKSDA Aceh, belum ada satu kasuspun yang masuk persidangan.

Orangutan bernama Pongky, beberapa waktu lalu disita dari oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Tamiang dan orangutan Manohara di sita dari oknum PNS, kedua kasus ini seperti dilupakan.

Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar terutama orangutan yang belum masuk ke ranah hukum. ” Anehnya bila dilihat dari jumlah orangutan yang masuk karantina  di Sibolangit, 60 persen pelakunya adalah oknum aparat.  Maka dengan disidangkan terdakwa JR dan R ini akan merubah cacatan buku kosong dan semoga ada efek jera bagi terdakwa,” jelas Ratno. [rel]

read more
Flora Fauna

Ular Gigit 50 Orang di Lebak

Gigitan ular berbisa di Kabupaten Lebak, Banten, cukup tinggi sehingga masyarakat harus mewaspadainya.

Berdasarkan data korban gigitan ular di Lebak dari Januari-Juni 2013, tercatat 422 kasus, atau rata-rata 50 kasus per bulan, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Venny Iriani saat seminar sehari “Penatalaksanaan Terpadu pada Kasus Gigitan Ular dan Komplikasinya” di Rangkasbitung, Minggu (20/10/2013).

Menurut dia, selama ini, kasus gigitan ular berbisa di Lebak masih tinggi, terlebih pada musim hujan sehingga menjadikan ancaman bagi petani maupun masyarakat. Biasanya, kata dia, saat hujan, ular keluar dari lubangnya ke jalan maupun permukiman warga.

Laporan yang diterima hingga Juni 2013 mencapai 422 kasus, dan 2012 sebanyak 599 kasus. Jumlah korban gigitan ular berbisa tahun 2013 sejak Januari 86 kasus, Februari 68 kasus, Maret 67 kasus, April 60 kasus, Mei 70 kasus, dan Juni 67 kasus. Sekitar 97 persen biang keroknya adalah ular tanah, dan sisanya ular hijau, welang, ular pucuk dan ular sawah.

“Kami terus meningkatkan pelayanan kesehatan untuk mengobati warga yang terkena gigitan ular dengan menyalurkan obat anti bisa (ABU),” katanya seperti dikutip Antara. “Kita berharap masyarakat dapat mencegah korban gigitan ular karena bisa menimbulkan kematian,” katanya.

Sementara itu, Petugas Bagian Medik RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dr. Nuly Juariah mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah meningkatkan penyedian anggaran ABU karena saat ini hanya diberikan per hari dua vial obat tersebut. Idealnya, kata dia, pemberian ABU sehari mencapai 8 vial.

Sumber: natgeo Indonesia

read more
Flora Fauna

Aktivis Lingkungan Rilis Video Penyiksaan Hewan

Organisasi perlindungan hak-hak satwa People for the Ethical Treatment for Animals (PETA) bulan September 2013 merilis video penyiksaan binatang Luwak. Video ini merupakan investigasi terhadap proses pembuatan kopi luwak yang merekam fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Melihat video ini akan tampak proses penyiksaan hewan yang terkenal menghasilkan kopi nikmat.

Luwak-luwak penghasil kopi ini bukan hidup di alam liar seperti proses alami pembuatan kopi luwak, namun luwak-luwak ini dimasukkan ke dalam kandang yang sempit dan kotor. Seperti dilansir oleh Harian Kompas tanggal 18 Oktober 2013, PETA melalui Wakil Presiden Operasi Internasionalnya, Jason Baker membeberkan temuan ini dan akan melaporkannya kepada pihak Kementerian Perdagangan.

“Investigasi kami di desa-desa di Indonesia dan Filipina, negara yang menghasilkan kopi luwak terbesar di dunia menunjukkan bagaimana luwak hidup di kandang yang sempit dan kotor serta tidak layak,” ungkap Jason Baker kepada media.

Di kandang seperti inilah kopi luwak mewah yang anda minum berasal. Sumber: PETA

Para petani baru melepaskan luwak ini setelah tiga tahun dikandangkan. Hal ini dinilai terlalu lama dan membuat banyak luwak tidak bisa bertahan. M. Teguh Pribadi dari Asosiasi Kopi Luwak Indonesia tidak menampik kondisi yang terjadi, namun tetap menyatakan bahwa hal ini tidak dilakukan oleh semua produsen kopi luwak.

Kopi luwak, yang dihasilkan dari buangan proses pencernaan luwak, adalah kopi termahal di dunia hingga saat ini. Segelas kopi luwak berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 100.000.[]

 

Sumber: mongabay.co.id

read more
Flora Fauna

Mulai 2014, Pemerintah DKI Larang Topeng Monyet

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan larangan keberadaan topeng monyet di Jakarta mulai 2014. Jokowi menginginkan agar monyet-monyet yang itu dibeli dan dipelihara di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Jokowi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki data lokasi persebaran topeng monyet di Jakarta. Selain itu, ia juga telah memiliki data jumlah monyet yang dimanfaatkan untuk tontonan anak-anak itu. “Kita sudah data jumlah monyet sama lokasi-lokasinya,” kata Jokowi di Monas, Jakarta Pusat.

Menurut Jokowi, permainan topeng monyet telah menyakiti fisik hewan primata itu. Untuk meniadakan topeng monyet tersebut, Jokowi menyatakan bahwa Pemprov DKI akan membeli monyet-monyet tersebut dan akan memindahkannya ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Di TMR akan disediakan lahan seluas satu hektar khusus untuk menampung bintang liar. Adapun tukang topeng monyetnya akan diberi pembinaan.

“Jangan anggap main-main. Topeng monyet itu sudah menjadi isu internasional. Kasihan monyetnya,” kata Jokowi.

Poster sosialisasi Jakarta bebas topeng monyet ini dipasang di sejumlah tempat, antara lain di Gedung Erasmus Huis, Kuningan, Jakarta Selatan. Poster yang dibuat oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN) itu menggambarkan karikatur monyet yang tersiksa akibat topeng monyet. Topeng monyet dianggap melanggar Pasal 302 KUHP. Disebutkan pula bahwa monyet bukanlah hewan peliharaan dan habitatnya bukan di perkotaan.

Monyet lebih baik hidup di alam bebas dan bisa menularkan penyakit kepada manusia. Begitu pula sebaliknya, manusia dapat menularkan penyakit ke monyet. Salah satu penyakit menular itu adalah tuberkulosis (TBC).

Sumber: National Geographic

read more
Tajuk Lingkungan

Kalau Rumah Anda Musnah

Apa jadinya jika tempat anda mencari nafkah, tinggal bersama keluarga dan beristirahat dari lelahnya hidup ternyata sudah tidak ada lagi akibat dirusak oleh pihak lain? Marah, kesal, kecewa bahkan mungkin saja anda mengamuk mencari siapa yang tega berbuat demikian. Hal sama juga terjadi pada hewan yang kehilangan tempat tinggal dan mencari nafkah. Tentunya mereka akan berekspresi sesuai naluri hewannya.

Sering terdengar gajah mengamuk merusak kebun penduduk, merobohkan rumah bahkan sampai melukai manusia sehingga nyawa melayang. Apa yang menjadi sebab gajah-gajah tersebut mengamuk sedemikian rupa? Padahal dalam tayangan media sering kita lihat bahwa hewan tersebut merupakan hewan yang menyenangkan, bersahabat dengan manusia bahkan bisa hidup berdampingan. Pasti ada sesuatu yang membuat gajah sedemikian marahnya.

Para ahli biologi menjelaskan bahwa mengamuknya gajah tersebut akibat lahan yang mereka tinggali telah diambil alih oleh manusia. Sebagai informasi gajah mempunyai tempat tinggal dan lintasan tetap yang mereka lalui dalam periode tertentu. Ketika mereka hendak melintasi jalur “milik” mereka tersebut ternyata sudah ada kebun dan rumah-rumah menghadang. Tak ayal mereka akan mengamuk karena merasa “hak miliknya” terganggu.

Perilaku manusia yang suka mengganggu habitat ini diperparah lagi dengan tindakan kriminal lain seperti meracun gajah dan membunuhnya. Pemerintah memang telah mengeluarkan peraturan bahwa gajah merupakan hewan langka yang harus dilindungi namun tetap saja banyak yang memburunya. Baik dengan alasan untuk membasmi “hama” gajah atau dengan alasan tersembunyi ingin mendapat gadingnya.

Pemerintah lebih sering terlambat mengantisipasi konflik antar manusia dan hewan tersebut sehingga menambah penderitaan kedua belah pihak. Seharusnya pihak yang terkait bisa mengantisipasi mengamuknya gajah mengingat gajah yang marah tersebut merupakan peristiwa yang terjadi setiap tahun. Tapi nyatanya tidak.

Masalah lingkungan harus tetap menjadi perhatian kita semua mengingat lingkunganlah yang telah “memberikan” kita kehidupan. Air, tanaman, buah-buahan, hewan dan alam telah menciptakan rantai makanan yang tidak boleh terputus. Satu saja terputus maka akan ada pihak yang musnah. Apa kita mau musnah?[]

read more
1 2 3
Page 2 of 3