Kamis (4/10/2018) kemarin, sejumlah pengacara lingkungan mengajukan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pengajuan Sahabat Pengadilan ini dalam rangka mengadvokasi putusan yang telah berkekuatan hukum, memenangkan gugatan kepada PT Kalista Alam.
BANDA ACEH – Nagan Raya menjadi kabupaten terparah dan terusak areal tutupan hutannya berdasarkan data citra satelit yang dikeluarkan oleh Yayasan HAkA, periode Januari - Juni 2018 yaitu seluas 627 hektare. Kawasan Gambut Rawa Tripa
Kami mencium ada penyelewengan pada kasus ini yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 366 milyar. Hal ini juga kami anggap sebagai salah satu upaya penyalahgunaan wewenang oleh PN Meulaboh. Atas dasar ini, kami mengadukan pihak PN Meulaboh ke KPK.