close
Hutan

175 Ha Hutan Aceh Hilang, Polhut Diminta Kerja Lebih Serius

Hutan Leuser | Foto: canopy planet

Banda Aceh – Menurut LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, akibat praktik kejahatan kehutanan lingkungan ini, Aceh telah kehilangan 175 hektare (Ha) luas hutan.

“Untuk itu kita meminta Polhut yang telah direkrut oleh Pemerintah Aceh untuk bekerja lebih serius menjaga dan mengamankan hutan Aceh, jika tidak maka patut dipertanyakan kembali kinerjanya,” ujarnya. Walhi Aceh meminta polisi hutan (polhut) untuk serius mengamankan hutan Aceh dari aksi pembalakan liar.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur SH, Sabtu (15/6/2019) mengatakan, praktik illegal logging di Aceh tersebar di 17 kabupaten/kota dan meliputi 35 kecamatan. Kejahatan ini masih marak terjadi karena lemahnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Semestinya, lanjut Muhammad Nur, dengan jumlah Polhut yang telah ada sekarang ini, kawasan hutan di Aceh bisa terproteksi dengan baik dari kehancuran yang masif.

Apalagi Aceh sudah memiliki aturan tersendiri dalam menggelola hutan yaitu Qanun Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh.

Dalam Pasal 68 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa setiap orang atau korporasi dilarang melakukan perambahan kawasan hutan dalam bentuk melakukan dan atau memfasilitasi dan atau turut memfasilitasi pencaplokan (aneksasi) Kawasan Hutan dan atau mengerjakan dan atau menggarap dan atau menduduki (okupasi) dan atau menguasai Kawasan Hutan secara tidak sah.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 juga mengatur sanksi yang dikenakan bagi perambah hutan. Dalam Pasal 82 disebutkan, setiap orang yang dengan tanpa izin dan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Korporasi yang dengan sengaja melakukan perambahan hutan tanpa izin diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar. Karena itu, agar hutan Aceh terpelihara dengan baik, menurutnya, dibutuhkan peran masyarakat mengingat selama ini hutan adalah sumber ekonomi bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

“Tidak ada masyarakat yang ingin sumber ekonominya diganggu oleh para pelaku praktik ilegal logging. Sayangnya sampai saat ini tidak dipungkiri, bahwa ada sebagian kecil masyarakat di sekitar kawasan juga terlibat dalam praktik illegal logging atau penebangan liar,” tegasnya.

Di samping itu, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, juga meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki kinerja Polhut dan memberi alat kerja yang memadai dan anggaran yang besar. Langkah ini patut diambil agar tata kelola hutan di Aceh sesuai dengan tujuannya, yakni untuk keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, dia juga mendorong Polda Aceh untuk bahu membahu bersama Polhut dalam meminimalisir praktik ilegal logging yang marak terjadi selama ini. “Langkah konkritnya seperti merazia usaha panglong kayu, setidaknya langkah ini bisa sedikit memutus mata rantai ilegal logging. Selama ini cenderung hanya warga pengangkut kayu yang mampu di proses secara hukum akan tetapi si pemodal bersama penampung belum ada yang dihukum secara maksimal,” demikian Muhammad Nur.

Sumber: serambinews.com

Tags : hutan

Leave a Response