close
Hutan

Pemerintah Diminta Bantu Masyarakat KEL untuk Cegah Pembalakan Liar

Sejumlah pemuda petani menyisir hutan Pematang Damar di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi (2/3/2014). Puluhan spesies anggrek telah diselamatkan dari hutan-hutan yang dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit untuk ditanam kembali di habitat aslinya seperti di hutan ini |Foto: KOMPAS/Irma Tambunan

Akhir-akhir ini, marak terjadi penebangan hutan illegal di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Berdasarkan data dari Yayasan Hutan Alam & Lingkungan Aceh (HakA) tercatat sejak tahun 2015-2017 kerusakan KEL seluas 30.926 hektar.

Menurut Ketua Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah (USM) yang juga pemerhati lingkungan Aceh, Muhammad Nizar Pemerintah harus memberikan pencerahan dan dukungan kepada masyarakat agar peduli dengan hutan, tidak melakukan penebangan hutan, memberikan lahan pertanian, bibit atau soff skill yang bermanfaat tanpa menebang pohon yang berlebihan. Saat ini kebanyakan masyarakat mencari penghasilan dengan menebang pohon. “Contohnya dengan memperluas lapangan pekerjaan seperti bercocok tanam,”ujarnya, Sabtu (23/2/2019).

Jika masyarakat diberikan edukasi tentang bahaya penebangan hutan, maka otomatis masyarakat akan sadar betapa pentingnya menjaga hutan. Pemerintah harus aktif dan peduli akan kelestarian KEL, mengajak setiap pihak untuk lebih peduli.

“Pemerintah harus memberikan sanksi bagi pelaku ilegal loging dengan memberikan hukuman yang seberatnya” kata Muhammad Nizar. Padahal KEL merupakan hutan tropis yang memiliki peran sangat penting dalam menyimpan cadangan air serta penyimpan karbon. Bila Kawasan Leuser dibiarkan terus menerus dirusak, tentu akan berdampak negatif terhadap satwa, berkurangnya cakupan hutan/lahan, dan kehilangan kayu.

Maka perlu ada upaya perlindungan KEL dengan membuat pengawasan rutin disekitarnya, sehingga hutan dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi satwa dan manusia sekitarnya.

Jika kita melihat dari aspek hukum, ilegal loging merupakan pelanggaran dapat dipidana melalui UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tentu ini jelas berbahaya, namun buktinya masih banyak para pencari kepentingan melakukan pembalakan hutan, disinilah peran setiap stakeholder dalam mengkampanyekan pelestarian lingkungan. (M)

Tags : hutan

Leave a Response