close
Kebijakan Lingkungan

Rawa Tripa Resmi Menjadi Kawasan Lindung Gambut

Ungkapan protes masyarakat di hutan gambut Rawa Tripa | Foto: M. Nizar Abdurrani

Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan kawasan Rawa Tripa menjadi kawasan lindung gambut seluas 1455 Ha di areal eks PT Kalista Alam di kawasan Suak Bahung Kecamatan Darul  Makmur, Kab.Nagan Raya hari Sabtu (21 Maret 2015). Kawasan yang diresmikan ini adalah bagian dari seluas 11.359 Ha kawasan gambut lindung yang sudah dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh.

Peresmian ini dilakukan setelah proses restorasi seluas 500 Ha berupa penanaman pohon dan penutupan kanal (tabat) sebanyak 18 titik oleh Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun.

Pembuatan tabat dimaksudkan untuk menahan air agar tidak keluar dari kawasan, sehingga diharapkan dapat kembali menjadi ekosistem lahan basah yang penting untuk menjaga subsidensi gambut, pertumbuhan vegetasi hutan, dan juga menjaga stabilitas hidrologis kawasan dan sekitarnya. Penutupan kanal ini dilakukan pada saluran drainase yang pernah dibuat oleh perusahaan.

Sementara itu rehabilitasi berupa penanaman pohon sebanyak 120.000 batang dilakukan pada areal yang terlanjur rusak, terbuka dan pada lahan tanaman kelapa sawit yang sempat tertanam.

Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Ir.Husaini Syamaun, mengatakan Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menjadikan kawasan gambut yang memiliki kedalaman minimal 3 meter sebagai kawasan lindung di luar kawasan hutan. “Kawasan lindung gambut ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, namun tetap membuka ruang kepada masyarakat dan organisasi masyarakat untuk mengelola secara kolaboratif untuk kelestarian fungsi rawa gambut” ujar Husaini.

Acara peresmian ini dihadiri juga oleh Muspika Kec.Darul Makmur, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV, Yayasan Ekosistem Lestari, TFCA-Sumatra, Tim Koalisi Penyelamata Rawa Tripa, dan perwakilan masyarakat, serta media massa.[rel]

Tags : rawa tripa

Leave a Response