close
Energi

LSM Minta Plt Gubernur Aceh Perpanjang Moratorium Tambang

Ilustrasi bekas lubang tambang | Foto: int

Takengon – Sejumlah LSM meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah agar melanjutkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mineral Logam dan Batubara. Pasalnya, moratorium IUP yang telah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak Oktober 2014 telah berakhir 5 Juni 2018, namun tidak diperpanjang.

Desakan tersebut mengemuka setelah adanya rencana PT Linge Mineral Resource akan melakukan penambangan dan pengolahan biji emas DMP di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Plt Gubernur tidak melanjutkan moratorium izin usaha pertambangan,” kata Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi, dalam pernyataanya yang diterima media, Sabtu (6/4/2019).

Padahal, lanjut Maharadi, Pemerintah Aceh sudah berkomitmen untuk mencegah serta menyelamatkan hutan dan lingkungan di Aceh dari dampak penambangan mineral logam. “Kalau hanya upaya melanjutkan investasi di sektor pertambangan, Pemerintah Aceh perlu mengkaji ulang. Sebab wilayah tengah Aceh hidup dari perkebunan kopi, bukan tambang emas,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan tambang akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kopi Gayo. Selain itu juga memberikan efek serius terhadap lingkungan serta terhadap nilai-nilai kearifan masyarakat Gayo.

“Dengan tidak dilanjutkannya moratorium, ada kesan Pemerintah Aceh membiarkan investor mengeruk hasil bumi Aceh,” tegasnya.

Maharadi mengaku, akan tetap menolak kehadiran aktivitas pertambangan di Aceh, khususnya di Aceh Tengah, meskipun Pemerintah Aceh, memiliki alasan tersendiri. Hasil yang didapat dari pertambangan dia katakan tidak sebanding dengan potensi penderitaan rakyat. “Selain melanjutkan moratorium, kami juga meminta agar IUP yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, agar segera dicabut,” pungkasnya.

Pada Jumat (5/4/2019) malam, sekitar 14 elemen sipil dan OKP melakukan pertemuan membahas tentang rencana penambangan PT Linge Mineral Resource. Dari hasil diskusi, hampir seluruh peserta diskusi menolak hadirnya perusahaan tersebut.

Belasan elemen sipil tersebut juga bersepakat dan merencanakan akan menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DRPD, Senin (8/4/2019) besok untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PT Linge Mineral Resource.

“Kami menginginkan agar izin perusahaan tersebut dibekukan sebelum adanya kejelasan tentang manfaatnya bagi masyarakat serta lingkungan,” kata Ketua Bidang Lingkungan KNPI Aceh Tengah, Abrar Syarif.

Sumber: serambinews.com

Tags : moratoriumtambang

Leave a Response