close
Energi

Plt Gubernur Aceh Cabut Rekomendasi Izin PT EMM

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah akhirnya menemui ribuan massa yang melakukan aksi penolakan izin tambang PT EMM pada Kamis (11/4/2019) | Foto: Kompas/Raja Umar

Banda Aceh – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah akhirnya mencabut rekomendasi izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah. Langkah tersebut dilakukan atas tuntutan masyarakat Aceh yang menolak PT EMM.

Nova mengaku sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 180/821/2019, tentang pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT EMM. “Kami sudah mencabut rekomendasi Gubernur Aceh dan menyurati Menteri ESDM,” kata Nova Iriansyah dalam jumpa pers di kantor Bappeda Aceh, Senin (22/4/2019).

Selanjutnya, kata Nova, ia akan membentuk tim untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh, untuk segera menyelesaikan persoalan dengan PT EMM. Termasuk, menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM-RI) yang telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kita minta BKPM RI untuk meninjau surat keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017 perihal pemberian IUP kepada PT EMM. Surat sudah kami kirimkan,” kata Nova

Nova menjelaskan, Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama terkait eksploitasi pertambangan sumber daya mineral khususnya pertambangan emas. Pasalnya, hal tersebut belum menjadi fokus pembangunan Pemerintah Aceh saat ini.

Nova menyesalkan ada pihak-pihak yang mengeluarkan berbagai dokumen pendukung hingga diterbitkannya IUP eksploitasi emas PT EMM oleh BKPM-RI. “Dokumen-dokumen yang dikeluarkan ini tidak sesuai dengan kekhususan Aceh, sebagaimana dengan pasal 156 Undang-undang Pemerintah Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad Raden menyebutkan, pihaknya akan mendukung penuh sikap Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh yang telah mengajukan banding untuk bisa mencabut izin PT EMM.

“Sikap kita membantu Walhi untuk memenangkan banding tersebut,” ujarnya.

Sumber: indonesiainside.id

Tags : PT EMMtambang

Leave a Response