close
Energi

Warga Linge Tolak Tambang di Aceh Tengah

Takengon– Warga Desa Penarun Kecamatan Linge akan melakukan unjuk rasa penolakan Tambang emas Senin (16/9/2019) mendatang di Gedung DPRK Aceh Tengah.

Warga Penarun, Sunar mengatakan mereka menantikan kedatangan mahasiswa untuk ikut serta aksi penolakan tambang di Gedung DPRK Aceh Tengah.

“Kami tak pernah rela jika tanah nenek moyang kami di rusak oleh asing, dalam bentuk apapun,karena akan berdampak besar bagi masyarakat dan lingkungan,” Sebut Sunar saat melakukan pemasangan spanduk bersama Mahasiswa didepan salah satu kios. Spanduk ukuran 5×1,2 meter bertuliskan,” ‎Kami atas nama tokoh Masyarakat Mahasiswa seluruh lapisan Masyarakat Lingge menolak hadir PT. Lingge Mineral Resources di tanah nenek moyang kami.”

Warga lain, Agus Muliara mengatakan dari beberapa titik spanduk yang di pasang mendapat respon positif dari masyarakat sekitar. Banyak masyarakat yang menolak PT. LMR menambang emas di Linge.

“Masyarakat Linge pada dasarnya menolak penambangan emas oleh perusahaan, kalaupun ada yang mendukung dipastikan itu oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan,” Kata Pengurus organisasi Linge Musara Agus.

Spanduk penolakan oleh warga Linge dan pengurus organisasi Linge Musara itu, dipasang di Simpang Gading isak, Simpang Simpil, Kampung Owaq, Lumut dan di Gunung Abong.

Pada tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, di tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin. Penerbitan izin tersebut berdasarkan surat permohonan dari PT. LMR nomor LMR/101/20/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009.

Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL yang diumumkan pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 ha yang berlokasi di Proyek Abong, desa Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun, Kecamatan Linge, dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. PT. LMR akan melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas dan mineral pengikut (rel).

Tags : linge

Leave a Response