close
Kebijakan Lingkungan

Hakim Sita Lahan PT. Kalista Alam di Rawa Tripa

Saksi ahli Prof. Bambang Hero Saharjo di lokasi kebakaran Rawa Tripa Foto: M. Nizar Abdurrani

Ketua Hakim Majelis perkara perdata No.12/PDT.G/2012/PN-MBO di Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati SH mengabulkan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyita lahan seluas 5.769 hektar lahan milik PT. Kallista Alam yang terletak di hutan gambut Rawa Tripa. Lahan berada di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Permohonan Kementerian Lingkungan Hidup atas sita jaminan ini dikabulkan,” kata Ketua Majelis Hakim saat berlangsung sidang penyerahan kesimpulan dan bukti tambahan, Kamis (7/11/2013) di PN Meulaboh, Aceh Barat.

“Kita minta penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dapat segera melengkapi berkas dan syarat-syarat terkait penetapan sita tersebut,” kata Rahmawati lagi.

Kuasa Hukum KLH, Syafruddin SH menegaskan permohonan sita jaminan lahan milik PT. Kalista Alam ini untuk menjamin pemenuhan kewajiban tergugat membayar ganti rugi sebagaimana dalam pokok perkara gugatan perdata.

Menanggapi masalah penetapan sita ini, Kuasa Hukum PT. Kalista Alam, Alfian C. Sarumaha SH mengatakan penetapan sita lahan PT Kalista Alam tidak mengganggu operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.

“Operasional perusahaan tetap boleh dilakukan, tapi yang tidak boleh adalah lahan tersebut dipindahtangankan atau di jual kepada pihak lain,” ujar Alfian yang didampingi tim kuasa hukumnya yang lain, Rebecca F. E Siahaan dan Irianto Subiakto SH.

Selain menetapkan sita lahan, Rahmawati SH menunda agenda persidangan menjadi Kamis 14 November 2013 pekan depan dengan agenda penyerahan kesimpulan PT. Kalista Alam (KA).

“Sebenarnya kami sudah siapkan kesimpulan PT. Kalista Alam, tapi karena ada bukti tambahan dari KLH maka kami (red- kuasa hukum PT. KA) akan mempelajari kembali bukti tersebut, karena yang diklaim oleh KLH seluas 1.000 hektar lahan yang terbakar,” kata pengacara PT. KA, Alfian C. Sarumaha dalam persidangan tersebut.

“Pekan depan kami akan serahkan kesimpulan PT. Kalista Alam,” kata rekannya yang lain, Irianto Subiakto SH sembari mengatakan bukti tambahan itu harus kita tanggapi, karena kita ngak tahu penjelasan dari peta-peta tersebut.

Bukti tambahan KLH merupakan peta blok kebun.

Tuntutan Pidana

Selain kasus perdata menimpa PT Kallista Alam, kasus pidana juga menyeret Direktur Utama perusahaan ini, SR. Dakwaan pidana itu terkait pembukaan lahan hutan gambut Rawa Tripa tanpa izin dan melakukan pembakaran hutan secara ilegal.

Pengacara PT. Kalista Alam, Alfian C. Sarumaha mengaku surat dakwaan Pidana terhadap PT. Kalista Alam sudah masuk ke Pengadilan Negeri Meulaboh. “Dakwaan tersebut harus dibatalkan,” katanya Kamis (7/11/2013) di PN Meulaboh.

Ia mengatakan dakwaan pidana itu tidak lengkap dan tidak jelas. ” Kita akan ajukan tanggapan terhadap surat dakwaan pidana itu pada Selasa (12/11/2013),” katanya lagi.

Menurut sumber di PN Meulaboh, sidang perdana kasus pidana itu mulai digelar pada Senin (28/10/2013) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berikutnya yaitu mendengar tanggapan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya akan berlangsung pada Selasa (12/11/2013).

Dakwaan Pidana ini terdaftar di PN Meulaboh nomor 131/pid.B /2013/PN MBO dengan Paniteranya Mawardi SH. Kemudian No. 132/Pid.B/2013/PN MBO Paniteranya bernama Zamzami dan 133/Pid.B/2013/PN MBO dengan Panitera M. Nazir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Pidana untuk dakwaan pidana ini bernama Rahmat Nur Hidayat SH. Sedangkan
para hakimnya bernama Arman Surya Putra SH, Dedy SH dan Rahma Novatiana SH. Terdakwa dalam dakwaan ini disebutkan yaitu PT. Kalista Alam/SR. Disebut-sebut jumlah saksi dalam dakwaan ini sebanyak 18 orang.[]

Sumber: acehterkini.com

Tags : gambutrawa tripa

Leave a Response