close
HutanKebijakan Lingkungan

Pemerintah Aceh & YEL Adakan FGD Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Hutan gambut Rawa Tripa | Foto: M. Nizar Abdurrani

Nagan Raya – Ekosistem gambut dalam wilayah Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat Daratan Pulau Sumatera dengan total luas 339,282 Ha, ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional. Dari total luasan tersebut, 178,662 (53%) ditetapkan dengan fungsi lindung dan 160,622 a (47%) fungsi budidaya. Luas total 36 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Aceh kurang dari 10% luas total KHG di Pulau Sumatera, 4.985.913 hHa (lindung) dan 4.618.616 ha (budidaya).

Staf Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), T. Muhammad Zulfikar, kepada Greenjournalist, Jumat (26/04/2019) mengatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Bekerjasama dengan YEL serta TFCA Sumatera saat ini sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG Aceh dengan membentuk Tim Penyusun dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Penyusunan RPPEG Aceh melibatkan multipihak terkait dengan perlindungan dan pengelolaan gambut dan setelah melalui semua proses perumusan dokumen rencana, diharapkan nantinya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Aceh,”ujar T.Muhammad Zulfikar.

Salah satu bentuk kegiatan dalam penyusunan RPPEG tersebut adalah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di kabupaten yang memiliki areal gambut. Hari ini, Jumat (26/04/2019) FGD dilakukan di Hotel Grand Nagan, Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan diskusi terbatas penyusunan dokumen RPPEG Aceh di Nagan Raya diikuti oleh peserta sebanyak 17 orang yang mewakili instansi terkait pengelolaan lingkungan dan gambut, masyarakat serta Tim Penyusun RPPEG Aceh sebanyak 8 orang.

Yang menjadi narasumber adalah Kadis LHK Aceh, diwakili oleh Muhammad Daud, sementara Konsultan Tim Penyusunan RPPEG Aceh, M. Yakob Ishadamy.

Maksud kegiatan ini untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan dalam rangka melakukan penyusunan dokumen RPPEG Aceh. Dokumen RPPEG berisi analisis terhadap berbagai bentuk pengelolaan kawasan dan rekomendasi terhadap suatu bentuk pengelolaan yang ideal yang dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat provinsi. Dokumen RPPEG ditetapkan dengan Peraturan Gubernur selanjutnya menjadi rujukan bersama multipihak dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan perumusan dokumen RPPEG Aceh sebagai upaya perbaikan tatakelola kawasan ekosistem gambut dan perlindungannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh. Pada saat bersamaan ingin merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendorong lahirnya unit pengelola khusus dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh yang kompeten sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

T.M. Zulfikar mengatakan walaupun luas bentang alamnya relatif kecil, namun kawasan rawa gambut di Aceh memiliki keunikan geografis dan memiliki keragaman hayati sangat tinggi. Semua unit ekosistem (36 KHG) di Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat – Selatan yang terkonsentrasi dalam bentang alam rawa gambut RawaTeunom-Arongan dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Kawasan Rawa Tripa-Babah Rot dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Rawa Kluet dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Rawa Trumon-Singkil dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Disamping terkonsentrasi dalam beberapa kawasan tersebut, beberapa KHG secara terpisah sepanjang pesisir Kabupaten Aceh Jaya sampai Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam konteks ruang dan kebijakan, kawasan Rawa Gambut Teunom–Arongan berada diluar Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Eosistem Leuser (KEL) dan hanya 4,042.0 ha dari total luas 32,717.2 Ha yang ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut RTRW Aceh. Kawasan Rawa Teunom-Arongan sebagian berada dalam wilayah KPH-4 Aceh dan sebagian lainnya berada dalam wilayah KPH-1 Aceh. Hampir seluruh kawasasan Rawa Trumon-Singkil berada dalam pengelolaan KPH konservasi SM Rawa Singkil yang overlap dengan wilayah KPH-6 Aceh.

Sebagian besar Rawa Kluet berada dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser yang juga masih dalam wilayah KPH-6 Aceh. Kawasan Rawa Tripa berada dalam wilayah KPH-5 Aceh dan 11347,7 Ha dari total luas lebih dari 60,000.0 Ha telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut RTRW Aceh.

Ekosistem Gambut Rawa Tripa seluruhnya berada dalam Kawasan Strategis Nasional (RTRW Nasional) Kawasan Ekosistem Leuser dan merupakan salah satu dari 174 “Situs yang Tak Tergantikan di Dunia” (World’s Most Irreplaceable Places) berdasarkan kajian International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2013.

Informasi diatas memberikan gambaran kompleksitas pengelolaan ekosistem gambut di Aceh saat ini dengan struktur kewenangan berbeda dan stakeholder yang beragam baik sektor publik, swasta maupun masyarakat. Sebagai upaya harmonisasi dari kompleksitas pengelolaan diatas, diperlukan suatu rencana bersama yang melibatkan multipihak untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di Aceh.

Selain di Nagan Raya, FGD yang sama juga sudah dilaksanakan di Tapaktuan Aceh Selatan pada tanggal 24 April 2019 lalu, pungkas T. Muhammad Zulfikar.

Tags : YEL

Leave a Response