close

KEL

Hutan

Noktah Hitam di KEL Aceh

Mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dibangun dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan ancaman bencana ekologi. Mega proyek ini juga mengganggu kelestarian hewan dilindungi seperti badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), harimau (Panthera tigris sumatrae), gajah (Elephas maximus sumatraensis) dan orangutan (Pongo abelii).

KEL merupakan kawasan hutan tropis yang sangat berperan menyimpan cadangan air dan juga pengendalian iklim mikro. Perlindungan hutan tersebut berguna untuk keberlangsungan hidup manusia dan melindungi spesies-spesies yang harus memiliki skala prioritas untuk dikonservasi.

Spesies badak dan harimau yang paling terancam punah saat ini. Konon lagi bila PLTA Tampur di Gayo Lues dan PLTA Kluet di Aceh Selatan dibangun. Tentunya rumah satwa dilindungi ini semakin susut dan ancaman konflik satwa dan kepunahan semakin di depan mata.

KEL  juga sangat berjasa untuk keberlangsungan kehidupan manusia, karena tidak hanya menyimpan karbon dunia juga bisa mencegah dampak perubahan iklim. Ekosistem Leuser berdampak langsung dengan udara yang dihirup oleh manusia dan hewan saat ini, sehingga bisa menjaga keseimbangan iklim.

Mirisnya, Pemerintah Indonesa masih saja berencana untuk membangunan mega proyek tersebut, yang kemudian banyak ditentang oleh lembaga lingkungan di Aceh. Padahal, keberadaan Ekosistem Leuser juga tidak hanya mengancam keberadaan satwa dilindungi, juga mengancam kehidupan ribuan penduduk di Sumatera.

Memang tak dapat dipungkuri, Aceh yang berada paling ujung sumatera ini memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi yang dapat diandalkan. Namun dibalik banyaknya SDA, pemerintah juga harus memperhatikan banyak aspek saat mengekploitasi.

Aspek keseimbangan antara ekonomi, lingkungan dan tatanan sosial harus menjadi perhatian serius dari masyarakat. Sehingga penggunaan SDA yang dimiliki, terutama dalam KEL harus diperhatikan dampak besar dalam jangka panjang.

Pembangunan dua mega proyek tersebut, merupakan noktah hitam yang masuk dalam KEL. Noda hitam inilah yang kemudian akan mengancam berbagai persoalan kemudian hari, tak hanya merusak lingkungan juga konflik sosial bisa saja terjadi nantinya.

Kenapa pentingnya perlindungan KEL dari kerusakan? Sedekar diketahui, KEL merupakan hutan yang paling lebat saat ini di Asia Tenggara. KEL memiliki tiga lahan gambut yang kaya karbon, begitu penting bagi lingkungan global saat ini.

Lokasi proyek PLTA Tampur-1 yang dibangun oleh PT Kamirzu berada di kawasan sungai Tampur, Gampong Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Gampong tersebut luas sekitar 200 hektar berjarak 18 Km dari ibukota Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, hingga April 2017 PT Kamirzu baru tahap pengeboran dan pengambilan sampel sebanyak 6 titik.

Lembah Gampong Lesten sebagian besar berlokasi yang kaya hasil hutan, seperti madu, walet dan hingga saat ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat. Kekayaan hutan di kawasan itu telah menjadi ekonomi alternatif bagi masyarakat setempat.

Sungai Lesten dan Sungai Pining memiliki arus  yang deras dan kedua sisi merupakan hutan lindung berkarakteristik tebing serta tingkat kecuraman tinggi dan ada beberapa titik air terjun. Kondisinya pun rawan terhadap bencana, karena kawasan tersebut juga rawan terhadap terjadi gempa.

PLTA Tampur-1 merupakan proyek pembangkit energi terbarukan dan masuk dalam daftar percepatan pembangunan di Indonesia. Ini seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 40 Tahun 2004, tentang perubahan keempat Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010 tentang proyek-proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik menggunakan energi terbarukan.

Perusahaan pengembangan ini berasal dari Hongkong yaitu PT Kamirzu yang merupakan salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) bidang kelistrikan, rencannnya pembangunan PLTA Tampur-1 ini berkapasitas 443 MW.

Mega proyak PLTA Tampur-1 menggunakan lahan seluas 4.090 hektar yang berada untuk rencana genangan. Meskipun tidak semua lahan pembangunan mega proyek ini masuk dalam hutan lindung. Proyek ini dalam tiga kabupaten yaitu Gayo Lues, Aceh Timur dan Aceh Tamiang

“Yang harus diketahui, tidak semua lahan itu masuk dalam hutan lindung,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur.

Berdasarkan data dari Walhi Aceh, pembangunan mega proyek tersebut dengan nilai investasi Rp 4,158 triliun tersebut mencaplok Hutan Lindung (HL) seluas 1.226,83 hektar, Hutan Produksi (HP) seluas 2.565,44 hektar Area Pengguna Lain (APL) seluas 297,73 hektar. Sedangkan untuk pembangunan bendungan/DAM dan power house seluas 10 hektar dan mirisnya itu juga masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Penggunaan lahan dalam HL tak hanya lokasi pembangunan mega proyek tersebut. Setelah pembangunan selesai, ada sejumlah hutan lainnya ikut dicaplok. Seperti pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sepanjang 45 kilometer.

Lagi-lagi pembangunan SUTET masih tetap menggerus HL sepanjang 9,34 kilometer, HP 21,4 kilometer, APL sepanjang 14,26 kilometer. Selain itu, mega proyek ini juga memerlukan pembangunan atau peningkatan jalan akses sepanjang 68,14 kilometer yang masuk dalam beberapa fungsi kawasan hutan.

Seperti pembangunan jalan akses Simpang Melidi-Babo sejauh 27,14 kilometer, di antarannya 1,08 kilometer masuk dalam HL, 11,03 masuk APL. Sedangkan jalan Babo-Pulau Tiga sepanjang 11,08 Km dan Jalan Pulau Tiga-Simpang Semadam sepanjang 15,97 Km  seluruh masuk dalam APL.

“Karena tidak ada 100 persen di hutan lindung sehingga tidak memproses dokumen AMDAL di nasional. Kalau hutan lindung semua di Kementerian,” jelasnya.

Adapun izin yang sudah dimiliki oleh PT Kamirzu pembangunan mega proyek PLTA Tampur-1, sudah mengantongi sembilan rekomendasi dan izin dari pemerintah provinsi dan nasional. Seperti Izin Prinsip dari Gubernur Aceh Nomor 671.21/BP2T/2523/2015 tanggal 20 November 2015 tentang izin prinsip. Izin prinsip BKPM Pusat, surat kepala BPKH Wilayah XVII Aceh Nomor S.229/III/BPKH.XVIII-2/2016 tanggal 18 April 2016. Surat Kepala BPKH Wilayah XVII Aceh Nomor S.229/III/BPKH.XVIII-2/2016 tanggal 18 April 2016 hasil telaah titik koordinat.

Lalu berita acara rapat kesesuaian dengan  Rencana Tatat Ruang dan Wilayah Aceh pada 10 Oktober 2016, surat keterangan kesesuain dari Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Aceh Nomor 050/25/Bappeda/I/2016, Perpanjangan izin prinsip Gubernur Aceh melalui surat Nomor 671.21/BP2T/2039/2016 tanggal 27 Oktober 2016.

Kemudian keputusan Kepala Bapedal Nomor 660.46/092/XI/AMDAL/2016 tentang persetujuan kerangka acuan (KA), untuk selanjutnya wajib dilengkapi dokumen Studi Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). PT Kamirzu juga telah merampungkan dokumen studi AMDAL PLTA Tampur-1 tanggal 28 Desember 2016, Komisi Penilaian Amdal (KPA) Aceh membahas proyek ini dengan melibatkan masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan.

“Pada rapat pembahasan itu Walhi Aceh selaku anggota KPA menolak AMDAL PLTA tersebut, karena ada masuk dalam hutan lindung bisa berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Ini tulisan bagian satu dan akan dilanjutkan dengan judul Noktah Hitam di KEL Aceh “Dampak Lingkungan Hidup”

read more
Flora Fauna

YEL-SOCP Telah Lepaskan 105 Orangutan di Hutan Jantho

BANDA ACEH – Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Senin (30/4/2018) melaksanakan kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) tentang upaya pengamanan di Kawasan Konservasi Hutan Pinus Jantho.

Dalam FGD itu, YEL, Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah melepasliarkan 105 orangutan ke kawasan konservasi hutan pinus Jantho sejak tahun 2011.

“Dilepasliarkan dengan tujuan untuk membangun satu populasi baru spesies kera besar yang sangat terancam punah ini,” kata Koordinator Program YEL-SOCP Wilayah Aceh, TM Zulfikar, Selasa (1/5/2018).

Zulfikar mengatakan, sebagian kerja YEL-SOCP di Jantho adalah melakukan pemantauan Orangutan pasca pelepasliaran. Untuk mencapai target ini telah dibentuk tim khusus pemantauan yang melakukan penjagaan dan patroli di seluruh Kawasan Konservasi Hutan Pinus Jantho. Ini untuk memantau sebaran orangutan dan juga pemantauan ancaman terhadap kawasan dan keanekaragaman hayatinya.

Hasil dari kegiatan selama dua tahun terakhir, YEL-SOCP membuktikan bahwa masih terdapat berbagai ancaman di dalam kawasan konservasi Jantho, antara lain penebangan liar (illegal logging), perburuan satwa (rusa, rangkong beruang, dll), penangkapan satwa seperti burung hias, pembakaran lahan skala besar, serta beberapa bentuk kejahatan hutan dan lingkungan lainnya.

Untuk itulah YEL bersama BKSDA Aceh melaksanakan sebuah FGD tentang upaya pengamanan di Kawasan Konservasi Hutan Pinus Jantho. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan dan menguatkan keamanan serta proses penegakan hukum terhadap pelanggar di Kawasan Hutan Konservasi Jantho,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo.

Dari kegiatan FGD tersebut, semua pihak sepakat untuk melakukan aktivitas pengamanan bersama di Kawasan Konservasi Hutan Pinus Jantho. Adapun bentuk-bentuk kegiatan yang akan dilakukan antara lain yang bersifat Prevemtif, seperti upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menentukan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan dalam bentuk kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan konservasi.

Aktifitas lainnya yang akan dilakukan adalah langkah-langkah preventif, yakni kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, antara lain dengan membangun pos penjagaan, patroli secara rutin di kawasan konservasi.

Selain itu juga diharapkan proses penegakan hukum dapat dilaksanakan segera terutama untuk para pelaku kejahatan hutan dan lingkungan di kawasan Konservasi Hutan Jantho. Untuk itu peran aktif dan ketegasan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sangat diharapkan.

Kegiatan FGD dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan pelaku penegakan hukum seperti Pimpinan dan Staf BKSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK Aceh, KPH Wilayah I, Perwakilan Polda Aceh, Kodim 0101/AB, Polres Pidie dan Polres Aceh Besar, Polsek dan Koramil Jantho, Jantho Rangers, serta beberapa unsur NGO/LSM konservasi seperti FKL, FFI, HAkA dan YEL-SOCP.[acl]

read more
Hutan

KEL Masih Terus Dirusak Oleh Perusahaan Sawit

BANDA ACEH – Perusahaan kepala sawit di Aceh secara umum masih saja menjadi penyebab utama kebakaran hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Meskipun telah dikeluarkannya instruksi dari Presiden Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta surat dari Gubernur Aceh tentang moratorium, namun laju deforestasi tetap terjadi.

Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan oleh Rainforest Action Network (RAN) menemukan fakta di wilayah Singkil-Bengkung yang masuk KEL masih saja terjadi pembukaan lahan baru. Padahal Presiden sudah mengeluarkan moratorium ekspansi sawit dan review izin untuk menghentikan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di KEL.

Lokasi tersebut merupakan kawasan rawa gambut hutan padat yang menjadi hot spot keanekaragaman hayati dunia atau sebuah kawasan yang dikenal sebagai ‘ibukota orangutan dunia’, karena berfungsi sebagai rumah bagi spesies kera besar yang terancam punah.

Hutan dataran rendah yang subur ini juga diakui oleh para ilmuwan iklim sebagai salah satu lanskap paling kaya karbon di bumi, yang ketika dikeringkan dan dibakar akan menghasilkan polusi dalam skala besar pada lapisan atmosfer, seperti catatan kebakaran lahan gambut yang terjadi di provinsi Aceh pada bulan Februari tahun ini.

Direktur Kebijakan Hutan,  Rainforest Action Network RAN), Gemma Tillack, mengatakan, aktifitas perusakan hutan ini terbukti terjadi dalam kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit PT. Laot Bangko, saat ini juga masih sedang berkonflik dengan masyarakat terkait lahan.

Periode 25 Mei hingga Desember 2017 ada 13 hektar lahan dalam konsesi dibuka, meskipun sempat terhenti beberapa bulan. Namun aktivitas tersebut kembali dilanjutkan pada Januari 2018 lalu dengan membuka 4 hekar lahan baru.

“Pada Februari 2018, titik api juga ditemukan dalam lokasi tersebut menunjukkan bahwa kondisi hutan tetap terancam,” kata Gemma Tillack.

Sementara itu PT. Indo Sawit Perkasa (PT. ISP) pada awal tahun 2017 sempat diprofilkan sebagai salah satu pelaku perusakan hutan di wilayah Singkil-Bengkung. Hingga Maret 2018 masih melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan menghancurkan hutan hujan dataran rendah dalam KEL.

“Bukti satelit menunjukkan bahwa PT. ISP telah menghancurkan lebih dari 67 hektar hutan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga sekarang kelapa sawit masih diterima di pasar global dengan cara mengorbankan hutan dan melanggar hak asasi manusia. Maka solusi jangka panjang akan sulit ditemukan dalam menyelesaikan konflik lahan dan mengamankan perlindungan KEL.

Untuk mengintervensi jangka panjang agar tidak merusak hutan. Dibutuhkan intervensi oleh para pembeli dan distributor kelapa sawit, agar perusahaan penyuplai seperti PT. Indomas Mitra Teknik, PT. Samudra Sawit Nabati, PT. Bangun Sempurna Lestari, PT. Global Sawit Semesta, PT. Runding Putra Persada, PT. Nafasindo dan PT. Ensem Lestari tidak merusak hutan.

“Pabrik-pabrik ini perlu mengadopsi dan menegakkan kebijakan agar tidak memasok kelapa sawit dari perkebunan yang menghancurkan hutan di dalam Ekosistem Leuser dan gagal menyelesaikan konflik lahan,” tegasnya.

Gemma Tillack menilai butuh komitmen semua pihak untuk menghentikan semua pembukaan lahan untuk kelapa sawit, serta komitmen yang dibuat oleh Golden Agri Resources (GAR), Wilmar dan Musim Mas untuk memprioritaskan upaya perlindungan Ekosistem Leuser dan menghentikan pembukaan hutan hujan dataran rendah dan lahan gambut di wilayah Singkil-Bengkung.

Gemma menghimbau agar perusahaan pemasok kelapa sawit seperti Wilmar, Musim Mas dan Golden Agri Resources (GAR) untuk segera menghentikan merusak  KEL. Termasuk segera menyelesaikan konflik lahan serta mendorong perlindungan hutan berbasis masyarakat dan mendukung usaha pemulihan hutan hujan di dataran rendah Aceh.[]

read more
HutanKebijakan Lingkungan

DPR Aceh Akan Revisi Qanun RTRW untuk Selamatkan Hutan

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2018 ini sudah memasukkan rencana revisi Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW). Revisi direncanakan memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam qanun tersebut.

Qanun RT-RW sudah disahkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2013 lalu. Setelah qanun ini disahkan mendapat sorotan dan kritikan bahkan qanun RT-RW sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (GeRAM) tahun 2016 lalu.

Namun, perjuangan beberapa lembaga yang konsen terhadap lingkungan kandas di MK. Majelis hakim saat yang dipimpin oleh Agustinus Setia Wahyu Triwiranto didampingi hakim anggota Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya Patah menolak gugatan KEL yang tak masuk dalam RT-RW Aceh.

Putusan tersebut dibacakan tanggal 29 November 2016 lalu, majelis hakim menilai Qanun RT-RW Aceh tidak perlu menyebutkan secara eksplisit tentang KEL Aceh. Alasan lain majelis hakim, proses pembuatan qanun sudah dilakukan secara prosedur dan aturan yang ada. Sehingga Qanun tersebut tidak dibatalkan dan masih dipergunakan hingga saat ini.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai tidak masuknya KEL dalam qanun RT-RW Aceh sejak 2012-2018 sarat dengan kepentingan agar cukong dan mafia lebih mudah menguasai hutan, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SH menyebutkan, bila ingin terbuka, tidak masuknya nomenklatur KEL dalam qanun RT-RW Aceh telah membuat banyak kerugian materil. Diperkirakan sejak disahkan qanun tersebut kerugian materil bisa mencapai Rp 5 triliun lebih.

“Angka ini dilihat dari rasio kayu yang keluar, kemudian bentang alam yang rusak, konflik satwa, pertambangan ilegal, hingga banyak kerugian material,” kata Askhalani, Selasa (24/4) di Banda Aceh.

Menurutnya, dampak yang terjadi paska tidak masuknya KEL dalam Qanun RT-RW, perambahan hutan meningkat, penambangan ilegal terjadi hingga terjadi konflik satwa dengan manusia semakin sering terjadi. Kerugian negara akan lebih besar dibandingkan kalau pemerintah mau melakukan proteksi melalu regulasi.

“Suatu langkah maju dan luar biasa kalau DPRA hendak melakukan revisi RT-RW Aceh memasukkan nomenklatur KEL, ini bisa mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Berdasarkan data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), KEL merupakan hutan tropis yang membentang di 13 kabupaten/kota di Aceh luas mencapai 2.255.577 Ha, mencakup 40 persen total luas Aceh berdasarkan SK Menhut No.190/Kpts-II/2001.

Paska disahkannya qanun RT-RW yang tidak memasukkan nomenklatur KEL telah berkontribusi terjadi deforestasi sejak 2014-2017 mencapai 31.117 hektar. Kemudian kembali meningkat sejak 2016-2017 mencapai 7.006 hektar.

Adapun laju deforestasi dalam KEL yang paling tinggi berada di Kabupaten Aceh Selatan. Pada tahun 2016 lalu hutan di Aceh Selatan 299,723 hektar, turun menjadi 297,904 hektar, ada mengalami kehilangan sebesar 1.819 hektar.

Peringkat kedua kehilangan hutan yang masuk dalam KEL yaitu Kabupaten Aceh Timur. Pada tahun 2016 lalu hutan di Aceh Timur yang masuk KEL seluas 233.863 hektar, turun menjadi 232.635 pada tahun 2017, mengalami kehilangan hutan seluas 1.229 hektar.

Sedangkan kabupaten peringkat ketiga mengalami kehilangan hutan yaitu di Nagan Raya tahun 2016 luas hutan mencapai 128.357 hektar, turun pada tahun 2017 tersisa 127.375 hektar, atau susut 982 hektar. Gayo Lues hanya susut 660 hektar dari luas hutan tahun 2016 lalu 402.073 dan turun pada tahun 2017 tersisa 401.413 hektar.

Kondisi inilah yang kemudian banyak masyarakat sipil menaruh harapan besar agar nomenklatur KEL kembali dimasukkan dalam qanun RT-RW. Sehingga dengan adanya proteksi oleh pemerintah melalui regulasi, laju deforestasi, konflik satwa, perambahan hutan hingga ancaman banjir bisa dimininalisir.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memasukkan revisi qanun RT-RW sejak awal 2018 menjadi qanun prioritas dibahas tahun ini. DPRA menilai, revisi qanun RT-RW sudah saatnya dilakukan, karena ada banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Aceh saat ini. DPRA menilai ada poin-poin penting yang harus direvisi dan ditambah nomenklatur lainnya seperti memasukkan KEL dalam qanun tersebut.

“Benar, revisi dari qanun Aceh, sudah kita prioritas tahun 2018. Perlu direvisi dengan perkembangan terkini sehingga 2018 qanun tersebut perlu kita lakukan revisi, ada poin-poin kalau kita lihat dengan kekinian Aceh,” kata Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.

Katanya, bila dilihat ada sejumlah persoalan yang harus direvisi, seperti tapal batas, masalah KEL yang masih perlu dikaji lebih mendalam untuk dimasukkan dalam qanun, sehingga diharapkan qanun RT-RW bisa lebih sempurna nantinya.

“Sudah kita tunjuk tim pembahasnya, semoga nanti teman yang peduli dengan lingkungan bisa memberikan kontribusi yang lebih, kita harapkan melalui regulasi ini qanun akan bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Selain revisi qanun RT-RW, Tgk Muharuddin juga menyebutkan ada memasukkan qanun inisiatif DPRA yaitu tentang qanun Perlindungan Satwa Liar di Aceh. Qanun tersebut saat ini juga sudah ditunjuk tim pembahasnya.

“Barang kali dikawal bersama-sama qanun ini, yang jelas sudah kita tetapkan dan sedang dibahas,” jelasnya.

Menurut Tgk Muharuddin, penting dibuat qanun Perlindungan Satwa Liar untuk melindungi satwa-satwa dilindungi itu dari kepunahan. Selama ini DPRA sudah sering menerima masukan dan informasi, perburuan satwa dilindungi masih marak terjadi, seperti memburu harimau, gajah dan sejumlah satwa lainnya.

Rencana revisi qanun RT-RW dan adanya qanun inisiatif DPRA tentang Perlindungan Satwa Liar di Aceh menjadi era baru untuk menyelamatkan khususnya KEL pada khususnya, hutan Aceh secara umum. Termasuk bisa mencegah terjadi konflik satwa, perdagangan satwa yang dilindungi hingga ancaman kepunahan dan bencana alam bisa terhindari.[]

 

read more
Flora FaunaHutan

Mencegah Konflik Gajah-Manusia dengan Barrier Alam dan Artifisial

Hutan Leuser sebagai habitat Gajah Sumatera semakin terancam keberadaannya akibat perubahan fungsi lahan baik oleh perusahaan maupun masyarakat. Data terakhir menunjukan telah terjadi 248 kasus konflik antara hewan besar ini dengan manusia selama 10 tahun terakhir, yang kadang berujung pada kematian manusia ataupun gajah sendiri. Hewan langka ini terpaksa masuk ke lahan yang dikelola manusia untuk mencari makan ataupun lahan yang masuk dalam koridor home range gajah. Konflik ini harus dicegah agar tidak terus menimbulkan korban, salah satunya dengan memanfaatkan fungsi benteng (barrier) alam maupun buatan manusia (artificial).

Apa perbedaan antara barrier alam dan artifisial? Direktur Program Aceh Climate Change Initiative (ACCI), Wahdi Azmi kepada greenjournalist menjelaskan tentang kedua jenis barrier tersebut. Ia menjelaskan strategi barrier untuk gajah, adalah upaya menjaga agar gajah tetap berada di dalam habitatnya dan tidak masuk ke kawasan budidaya masyarakat dan menimbulkan konflik.

“Pembuatan barrier buatan, menurut saya harus mengikuti potensi barrier alami (natural barrier) yang sudah ada. barrier alami bisa berupa gugusan tebing perbukitan, jurang, atau rawa dalam. Biasanya barrier alami ini ada gap yang menjadi celah bagi gajah untuk keluar dari habitatnya dan masuk ke kawasan budidaya. Memang tidak semua daerah konflik gajah diuntungkan dengan keberadaan formasi barrier alami yang tersedia, karena wilayahnya datar, sehingga pemasangan barrier buatan harus menjadi sangat panjang dan mahal dan belum tentu bisa effektif, karena semakin panjang barrier maka semakin sulit untuk merawatnya agar tetap efektif. Kadang kadang longsor atau hujan deras pada tanah yang labil bisa membuât parit gajah tidak lagi effektif,”Wahdi memberikan penjelasan.

Wahdi menunjukan contoh gambar yang memuat kondisi topografi yang menjadi barrier alam bagi gajah. Kondisi topografi di sekitar Pinto Rime Gayo yang dilihat dari arah Aceh Tengah, di daerah Bener Meriah, dimana gajah menggunakan lembah di kanan kiri Krueng Peusangan sebagai koridor utama. Sementara di sebelah kanan terlihat pola-pola lahan pertanian dan perkebunan.

Gambar topografi wilayah yang menjadi barrier alam bagi gajah | Sumber: ACCI

“Garis merah yang saya gambar menunjukkan deretan tebing disepanjang Krueng Peusangan. Gajah terkadang naik ke atas dan masuk ke kawasan budi daya yang berada di sebelah kanan Krueng Peusangan. Gajah bisa naik ke atas melalui jalur celah celah landai. Celah celah tersebutlah yang sesungguhnya perlu identifikasi dan menjadi barrier,”ujarnya.

Barrier artifisial buatan manusia dapat berupa pagar ataupun parit dalam yang memanjang sehingga tidak bisa dilewati gajah. Barrier artifisial ini mempunya kelemahan yaitu biaya pembuatan dan perawatannya mahal sehingga perlu dikombinasikan dengan barrier alam. Namun ada yang perlu diingat, bahwa gajah adalah hewan yang cerdas. Mereka akan mempelajari situasi kondisi yang ada untuk mencari jalan keluar dari barrier tersebut oleh karenanya pemantauan gajah penting dilakukan.[]

read more
Flora Fauna

Gajah, Hewan yang Perlu Perhatian Khusus

Gajah merupakan salah satu hewan langka yang terdapat di Aceh. Bersama tiga hewan langka lainnya yaitu Harimau, Orangutan dan Badak, hewan-hewan langka ini hidup berdampingan dalam satu kawasan hutan luas di Aceh yang disebut Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Jumlah gajah saat ini diperkirakan sekitar 475-500 ekor di seluruh Aceh namun keberadaannya semakin terancam. Gajah butuh perhatian khusus mengingat karakteristiknya yang sangat unik.

Dengan luas ± 2,63 juta hektar, KEL mampu memenuhi kebutuhan konservasi dalam skala luas yang membentang dari Provinsi Aceh (± 2,2 juta hektar) dan Sumatera Utara (357.840 hektar). Bahkan seperempat dari seluruh jumlah jenis mamalia di Indonesia ada di kawasan ini. Hal yang patut dibanggakan untuk masyarakat Indonesia dan dunia.

Direktur Program Aceh Climate Change Initiative (ACCI), Wahdi Azmi menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Lingkungan Internasional yang berlangsung Selasa (17/4/2018) di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam Banda Aceh. Wahdi merupakan seorang aktivis lingkungan yang lama berkecimpung dalam usaha-usaha penyelamatan gajah. Alumni Fakultas Kedokteran Hewan ini menyajikan banyak sekali data terkait hewan liar tersebut.

Gajah merupakan hewan yang bertubuh besar, mempunyai jangkauan (home range) yang luas yaitu 32,4 – 166,9 km2. Selain itu gajah membutuhkan makanan yang banyak serta suasana yang aman dan nyaman agar perilaku kawin (breeding) tidak terganggu dan proses reproduksinya dapat berjalan dengan baik. Gajah termasuk satwa yang sangat peka terhadap bunyi-bunyian. Setiap kelompok gajah Sumatera dipimpin oleh induk betina yang paling besar.

“Gajah mempunya masa reproduksi yang panjang, hamil selama 22 bulan dan hanya melahirkan satu anak saja. Juga ada masa menyusui anak gajah,”kata Wahdi Azmi.

Sementara saat ini habitat gajah di KEL sudah semakin terancam akibat pembukaan lahan baik oleh perusahaan dan masyarakat. Dampaknya bisa dirasakan segera, konflik antara gajah dan manusia semakin meningkat. Gajah memasuki lahan yang dikelola manusia untuk mencari makan ataupun melintasi karena lahan tersebut dulunya merupakan home range gajah.

Gajah yang mati akibat konflik ini semakin banyak padahal untuk melestarikan gajah saja juga susah karena hewan ini butuh perhatian khusus. Tercatat 248 kasus kematian gajah selama 2007-2017 di Aceh.

“Zaman Sultan Iskandarmuda dahulu, gajah bisa hidup berdampingan dengan damai bersama manusia. Ada ribuan gajah hidup di ibukota kerajaan. Mereka tidak memakan tanaman milik manusia karena saat itu tanaman yang banyak ditanam seperti lada, merica dan rempah-rempah lainnya tidak disukai gajah,”ujar Wahdi.

Dalam rangka memonitor pergerakan gajah di Aceh, peneliti memasang GPS collar pada leher gajah sehingga keberadaan mereka terus dipantau secara berkala dalam waktu tertentu. []

 

read more
HutanKebijakan Lingkungan

Pemerintah Aceh dan Amerika Bahas Perlindungan TNGL

Banda Aceh – Konsul Amerika Serikat untuk Wilayah Sumatera, Juha P Salin didampingi Pejabat Khusus bidang Politik dan Ekonomi, Rachma Jaurinata, membahas isu lingkungan dan kawasan hutan Leuser yang selama ini menjadi perhatian dunia, Selasa (10/4/2018). Dalam pembahasan yang berlangsung di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh ini, Juha menanyakan terkait isu pembangunan yang dilakukan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang telah menarik perhatian para aktivis lingkungan, LSM bahkan dari Unesco tersebut.

“Kita ingin mendengarkan langsung dari Pemerintah Aceh terkait isu pembangunan di kawasan Gunung Leuser,” kata Juha.

Pada kesempatan tersebut, Nova menegaskan Pemerintah Aceh sangat komit terhadap perlindungan kawasan hutan. Hal itu juga merupakan bagian dari program Aceh Green yang diusung Pemerintah Aceh.

“Tidak benar ada pembangunan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), yang ada peningkatan jalan yang sudah ada yang digunakan oleh masyarakat,” kata Nova.

Nova menyampaikan rencana pembangunan proyek geothermal di sekitar TNGL yang pernah direncanakan oleh Pemerintah Aceh sebelumnya juga sudah dibatalkan.

“Sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga Kawasan TNGL, karena itu bukan hanya milik kita, tapi juga milik dunia,” ujar Nova.

Pada kesempatan tersebut, Nova juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan menjalin kerjasama pengelolaan hutan dengan Negara Bagian Amerika, Oregon.

“Kita akan deklarasi “sister forest” antara Aceh dan Oregon, tentunya nanti kita akan sama-sama belajar terkait manajemen dan perlindungan hutan,” ujar Nova. Dalam sebuah seminar lingkungan, Nova juga pernah menyatakan ingin masyarakat dunia terlibat mendanai perlindungan hutan di Aceh. Hal ini agar masyarakat di sekitar hutan tidak mencari nafkah dari merusak hutan.[rel]

read more
HutanKebijakan Lingkungan

UNESCO Sebut TNGL Dalam Bahaya

BANDA ACEH – Reactive Monitoring Mission (RMM) International Union for Conservation of Nature and Natural Resource (IUCN) Unesco, Peter Howard menyebutkan Tropical Reinforest Heritage Sumatera (TRHS) merupakan 1 dari 240 warisan dunia yang ditetapkan oleh Unesco.

Sejak ditetapkan sebagai TRHS, kawasan ini terus mengalami kemunduran, sehingga Unesco menetapkannya dalam bahaya. Hal ini berimbas pada keharusan pemerintah RI melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan kerusakan tersebut.

“Lima tahun lalu RMM juga sudah datang untuk mengidentifikasi masalah dan mencari pemecahan terhadap masalah tersebut. Sekarang setelah 5 tahun berjalan kita akan melihat, bagaimana proses perbaikan dari rekomendasi tersebut dilakukan,” kata Peter Howard dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Jumat (6/4/2018).

Peter menjelaskan, pihaknya akan melihat apakah target-target yang telah ditetapkan 5 tahun lalu masih realistis untuk dicapai atau harus diubah. Tim siap membantu jika target tersebut belum tercapai.

“Kita siap meminta bantuan komunitas internasional untuk datang dan turut membantu,” ucap Peter.

Untuk memastikan perkembangan TNGL dan khususnya KEL,  Asisten Deputi Warisan Budaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pamuji Lestari menjelaskan, tim akan beraktivitas di beberapa taman nasional di Sumatera selama 12 hari. Ini dilakukan agar warisan dunia yang ada di Indonesia dapat dijadikan sebagai potensi.

“Benar ada dana yang dikeluarkan untuk pemeliharaan, tetapi taman nasional harus pula didorong menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar, terutama menggerakkan sektor pariwisata,” tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 190/KPTS-II/2000, luas KEL mencapai 2.255.577 hektar, yang terbagi atas lokasi TNGL seluas 26,72 persen, Kawasan Taman Buru seluas 1,29 persen, Suaka Marga Satwa seluas 4,54 persen, Hutan Lindung 41,75 persen, Hutan Produksi 11,24 persen, dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 14,46 persen.

KEL merupakan kawasan hutan tropis yang memiliki peran besar sebagai penyimpan cadangan air, pengendali iklim mikro, dan penyerap karbon. Sedikitnya terdapat 105 spesies mamalia, 382 spesies burung, dan 95 spesies reptil dan amfibi hidup di kawasan itu.

“KEL merupakan tempat terakhir di Asia Tenggara yang memiliki ukuran dan kualitas untuk mempertahankan populasi spesies langka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan, pengelolaan KEL merupakan tanggungjawab Pemerintah Aceh. Namun, otoritas Aceh hanya sebatas pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi,” kata Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sedangkan TNGL, pengelolaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. TNGL harus bersih dari segala aktivitas yang mengganggu kegiatan konservasi.

“Jika ada isu mengatakan akan ada pembangunan jalan dan pembangkit listrik di wilayah TNGL, itu sama sekali tidak benar. Melalui program Aceh Green, Pemerintahan Aceh periode 2017-2022 kembali menjadikan pelestarian KEL sebagai salah satu prioritas, sebagai bagian dari pembangunan Aceh berwawasan lingkungan dan sensitif bencana,” tegas Nova.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka mencegah terjadinya deforestasi dan degradasi hutan, Pemerintah Aceh telah menetapkan beberapa kebijakan strategis, di antaranya merekrut tenaga kontrak untuk pengamanan hutan (Pamhut) sebanyak 2.000 orang, yang bertugas untuk menjaga kelestarian KEL.

“Saat ini jumlah Pamhut yang direkrut Pemerintah Aceh pada tahun 2007/2008 hanya tersisa sebanyak 1.800 orang. Sebagian yang lain telah mengundurkan diri setelah mendapat pekerjaan lain,” ungkap Nova.

Tidak hanya merekrut Pamhut, melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2007 tentang Moratorium Logging, Pemerintah Aceh melarang semua aktivitas penebangan di kawasan hutan negara, disusul keluarnya kebijakan moratorium izin tambang dan mineral di tahun 2015, dan moratorium perkebunan kelapa sawit pada tahun 2016.

Selain itu, ada pula Qanun Nomor 19 tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013-2033, yang semakin menegaskan pentingnya pencegahan dan perlindungan hutan di wilayah ini.

Kebijakan ini diperkuat pula dengan hadirnya Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh.

Ada pula Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 tahun 2017 tentang Penanganan Konflik Terunial dalam Kawasan Hutan.

Sedangkan dalam hal perlindungan satwa, telah ada Keputusan Gubernur Aceh tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa. Saat ini, Keputusan Gubernur tersebut sedang dalam proses peningkatan menjadi qanun.

“Dengan berbagai kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh itu, bukan berarti semuanya dapat menjamin kalau perlindungan dan pengawasan KEL berjalan dengan sempurna. Dengan wilayah yang begitu luas, Pemerintah Aceh tentu tidak mampu melakukan pengawasaan secara menyeluruh. Tidak heran jika aksi-aksi illegal logging masih terjadi di kawasan itu,” kata Wagub.

Pada tahun 2011, Unesco menempatkan TNGL dalam status World Heritage in Dangered. Status ini merupakan peringatan untuk memberi perhatian lebih pada upaya pelestarian dan pengawasan di KEL dan TNGL.

“Semoga proses monitoring dan evaluasi yang akan berlangsung sukses. Harapan saya, melalui pertemuan ini kita dapat membahas langkah-langkah pelestarian ekosistem TNGL yang lebih komprehensif, sehingga peran KEL sebagai paru-paru dunia tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.[acl]

read more
1 2 3 4
Page 3 of 4