close
Kebijakan Lingkungan

Dua Oknum TNI Jadi Terdakwa Kepemilikan Hewan Liar

Terdakwa R dalam persidangan Mahkamah Militer | Foto: Ist

Dua oknum TNI menjadi terdakwa terkait dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi secara undang undang. Kedua terdakwa berinisial JR dengan dakwaan kepemilikan obset (bagian atau tubuh hewan yang telah diawetkan-red) Harimau dan Beruang, dan terdakwa dengan inisial R dengan dakwaan kepemilikan obset Harimau, keduanya bertugas di Aceh Tengah.

Oditur Militer untuk terdakwa JR, Mayor Sus Saifuddin R, sedangkan Mayor Uj Kuswara menjadi oditur militer, untuk terdakwa R. Keduanya akan disidang pada Kamis (24/10/2013) dengan menghadirkan saksi dan barang bukti dari kedua kasus tersebut.

Mayor Sus Saifuddin R menyampaikan pada tahun 2013 ada 2 kasus yang masuk di mahkamah militer. Selain itu Mayor Sus Saifuddin R juga menambahkan, “ Satwa yang dilindungi sudah semestinya menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian dan semoga menjadi pembelajaran bagi anggota TNI pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.”

Oditor Mayor Uj Kuswara menegaskan, “ Butuh sinergisitas multi pihak dalam upaya penegakkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.”

Aktivis Apresiasi Persidangan
Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA), Ratno Sugito, menyambut baik kasus kepemilikan hewan yang dilindungi ke meja sidang. Menurutnya hal ini sebuah usaha dalam upaya penegakkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Aceh. “Saya apresiasi mahkamah militer di Aceh yang menyidangkan kasus ini,”katanya.

Menurutnya, belum ada kasus yang masuk persidangan terkait pelanggaran UU No 5 tahun 1990, terutama untuk pelaku di luar kesatuan TNI selain dari persidangan ini. ” Karena itu sidang ini penting, dan berharap upaya penegakan Undang-Undang ini tidak pandang bulu.”

Masih banyak kasus penguasaan hewan dilindungi belum naik ke persidangan dan kasus yang ada seakan menguap begitu saja. Seperti kepemilikan orangutan yang baru baru ini di sita oleh pihak BKSDA Aceh, belum ada satu kasuspun yang masuk persidangan.

Orangutan bernama Pongky, beberapa waktu lalu disita dari oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Tamiang dan orangutan Manohara di sita dari oknum PNS, kedua kasus ini seperti dilupakan.

Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar terutama orangutan yang belum masuk ke ranah hukum. ” Anehnya bila dilihat dari jumlah orangutan yang masuk karantina  di Sibolangit, 60 persen pelakunya adalah oknum aparat.  Maka dengan disidangkan terdakwa JR dan R ini akan merubah cacatan buku kosong dan semoga ada efek jera bagi terdakwa,” jelas Ratno. [rel]

Tags : gajahhewan

2 Comments

Leave a Response