close

February 2014

Ragam

Misteri Air Sungai Mendadak Merah Terungkap

Hasil penyelidikan Polresta Kota Bontang akhirnya menguak bahwa merahnya air sungai di sekitar Tanjung Laut, Kota Bontang, berasal dari limbah pencucian drum bekas pewarna pupuk.

Kapolres AKBP Heri Sasangka mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi, masing-masing berinisial SS, A, dan S. Dari keterangan ketiganya, drum-drum yang mereka cuci tersebut dibeli dari Pos 7 dekat wilayah PT Pupuk Kaltim dengan tujuan untuk wadah buah naga. Saat dicuci, masih ada sisa-sisa bahan pewarna sehingga pada saat dibuang ke sungai, air langsung ikut berubah warna.

“Sudah diamankan lima drum berukuran 200 liter. Ketiga pelaku tersebut masih saksi sehingga tidak ditahan dan saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya,” ujarnya, Rabu (12/2/2014).

Meski demikian, Polresta telah mengirimkan sampel air sungai ke laboratorium. Kemungkinan hasil dari laboraturium akan diterima sampai dua atau tiga hari ke depan. “Jika dari hasil tersebut ternyata limbah yang dibuang tersebut berbahaya atau mengandung B3, maka kasus ini akan kami lanjutkan ke penyidikan. Namun, mudah-mudahan saja bukan bahan berbahaya,” lanjutnya.

Sementara itu, warga sekitar Tanjung Laut masih gempar dengan berubahnya air sungai menjadi merah. Meski pada Rabu siang (12/2/2014) tadi kondisi air sungai sudah surut, warga terus menelusuri asal mula warna merah itu.

“Kita tahunya perusahaan besar yang menjual pupuk, ya cuma Pupuk Kaltim. Kok aneh ya, seharusnya drum bekas pewarna itu tidak boleh dijual sembarangan, tapi kenapa warga bisa mendapatkan dengan mudah. Sama saja membuang limbah kan,” tanya Mahfud, salah satu nelayan yang bermukim di Tanjung Laut, Bontang.

Sumber: kompas.com

read more
Energi

Pemerintah Lirik Kemiri Sunan untuk Pengganti Solar

Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar (Balittri), Kementerian Pertanian menghadirkan hasil penelitiannya yaitu Kemiri Sunan sebagai sumber energi altenatif pengganti solar. Kadar rendemen kemiri biji sunan hasilkan crude oil 40 hingga 50% atau  88 hingga 92% untuk biodiesel.

“Kita harus mengurangi impor BBM baik premium maupun solar, kalau kita tidak ngapa-ngapain, tidak menggeber produksi biodiesel, tahun ini impor kita itu kira-kira 800.000 barel per hari, baik dari minyak mentah maupun produk solar dan BBM,” ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo seperti yang dilansir dari situs resmi esdm, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Berdasarkan laporan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kepada Wamen, rata-rata impor crude mencapai 350.000 per hari,  sedang BBM rata-rata 500.000 hingga 600.000 barel per hari. Jadi total rata-rata 800.000 hingga 900.000 berel per hari.

“Belinya impor itu pake duit dollar. Jika 1 barel seharga katakanlah US$ 125 per barel, maka 800.000 barel dikalikan US$ 125, itu cuma US$120 juta dollar per hari. kalau kita ga ngapa-ngapain impor kita, pasti 1,2 hingga 2 juta barel per hari, kalikan saja dengan US$ 120, kita akan butuh US$ 250 juta per hari. Duitnya darimana,” ujarnya bernada tanya.

Susilo menjelaskan, produksi minyak mentah kita itu terus turun karena usia sumur yang sudah tua. Dilain pihak kebutuhan BBM terus meningkat akibat berbagai faktor, karena antara produksi dan konsumsi masih lebih banyak konsumsi, maka pemerintah terpaksa harus impor BBM, jenis premium dan solar.

“Impor kita terus naik, pasti naik, ga usah diapa-apain, naikknya kira-kira 120.000 barel per hari,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, peningkatan impor BBM per tahun tersebut dapat disubsitusi dengan produski Bahan Bakr Nabati (BBN). Saat ini kapasitas CPO yang dapat dimanfaatkan berkisar antara 80 hingga 100.000 barel per hari dan sisanya dimungkinkan dari BBN jenis lain misalnya, kemiri sunan.

Sebagaimana diketahui, kemiri sunan sangat prospek untuk dikembangkan sebagai biodoesel. Kemiri sunan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan pendahulunya seperti jarak pagar dan biji nyamplung. Beberapa kelebihan kemiri sunan antara lain,  tidak bersaing dengan pangan, dapat mulai berproduksi umur 4 tahun, pada umur 8 tahun dapat menghasilkan produksi sampai 15 ton (6 – 8 ton biodiesel) per ha per tahun.

“Rendemen biji kemiri sunan dapat menghasilkan crude oil (40-50%)  atau  88 hingga 92% jika dijadikan produk biodiesel,” ujar Kepala Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Kementerian Pertanian, Muhammada Syakir.

Syakir mengungkapkan, kemiri sunan dapat dikembangkan oleh masyarakat biasa karena, tidak memerlukan pabrik untuk pengolahan seperti halnya sawit, populasi tanaman hanya 150 pohon/ha, dapat ditumpangsarikan dengan tanaman lain dan dapat dikembangkan di lahan sub optimal.  []

Sumber: energitoday.com

read more
Ragam

UGM Adakan Training Tata Kelola Industri Pertambangan

Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada akan menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan di Industri Ekstraktif se-Asia Pasifik pada tanggal 28 April – 10 Mei 2014. Pelatihan dengan tajuk “Improving the Governance of Extractive Industries in Asia Pacific Region” ini ditujukan bagi  aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah, perusahaan, lembaga think tank dan media. Pelatihan ini merupakan penyelenggaraan kedua setelah yang pertama diadakan September 2013 lalu.

Melalui pelatihan ini, para peserta yang berasal dari kawasan Asia Pasifik ini diharapkan dapat memahami tata kelola industri ekstraktif secara konseptual dan praktik, khususnya pada isu-isu dampak sosial dan lingkungan, sistem kontrak dan rejim fiskal, manajemen penerimaan (revenue management), pelembagaan skema Extractive  Industries Transparency Initiatives (EITI) dan koalisi untuk reformasi. Selain diskusi di dalam kelas, pelatihan ini juga menyelenggarakan serangkaian diskusi panel dan studi lapangan.

Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian program kegiatan dari Asia Pacific (ASPAC) Knowledge Hub on Better Extractive Industries Governance yang dikelola oleh JPP UGM dengan dukungan oleh Revenue Watch Institute (RWI), yang berbasis di New York, serta didanai oleh United States Agency International Development (USAID). Asia Pacific (ASPAC) Knowledge Hub dikembangkan sebagai simpul pengetahuan atau think tank berbasis universitas untuk mendorong efektivitas advokasi kebijakan dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan di sektor industri ekstraktif yang transparan dan akuntabel di kawasan Asia Pasifik. Asia Pacific Knowledge hub merupakan Knowledge Hub yang ke-5 di dunia yang dikembangkan oleh Revenue Watch Institute selain: Anglophone-Africa, Francophone-Africa, Eurasia, dan Amerika Latin.

Program akan menyediakan beasiswa bagi peserta pelatihan perwakilan LSM yang berasal dari Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Timor Leste, Malaysia dan Indonesia. Aplikasi pelamar beasiswa training paling lambat 27 Februari 2014. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi; ASPAC HUB melalui email: aspachub.polgov@gmail.com.[]

Sumber: fisipol.ugm

read more
Kebijakan Lingkungan

Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi Moratorium Tambang

Tanggal 27 September 2013 lalu, Gubernur Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 06/Instr/2013 tentang  Penghentian Sementara Pemberian Izin Penambangan Mineral di Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Aceh. ” Tentunya hal ini perlu kita sambut secara positif sebagai terobosan dan langkah maju yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka pemulihan lingkungan terutama di wilayah pesisir dan laut,” ujar Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Hidup (LKLH) Aceh,  T. M. Zulfikar.

Namun sangat disayangkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut sangat minim sosialisasi sehingga tidak diketahui oleh publik secara luas. Hal ini disampaikannya dalam siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2014) di Banda Aceh.

Dalam Ingub tersebut disampaikan bahwa dalam rangka mengembalikan fungsi-fungsi wilayah pesisir dan laut serta untuk menata kembali penambangan mineral di wilayah pesisir dan laut Aceh perlu diambil kebijakan penghentian sementara (moratorium) penambangan di wilayah pesisir dan laut Aceh.

Instruksi ini ditujukan kepada sepuluh institusi pemerintah antara lain: Para Bupati/Walikota se-Aceh, Kepala BAPPEDA Aceh, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Kepala BAPEDAL/BLH (Badan Lingkungan Hidup) Aceh, Kepala Badan Investasi dan Promosi Aceh dan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh.

Adapun Instruksi Gubernur Aceh terkait Moratorium Tambang di Wilayah Pesisir dan Laut Aceh tersebut antara lain sebagai berikut:

1.    Untuk Para Bupati/Walikota dalam Provinsi Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.      memastikan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan laut sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b.      melakukan inventarisasi terhadap penambangan mineral di pesisir dan laut yang berada dalam wilayah pemerintahan masing-masing;
c.       melalukan penataan kembali terhadap penambangan mineral di pesisir dan laut yang berada dalam wilayah pemerintahan masing-masing;
d.      melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas penambangan mineral di pesisir dan laut yang telah mendapat izin sebelum penghentian sementara ini ditetapkan sehingga terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Kepala BAPPEDA Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.      melakukan koordinasi pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan laut sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
b.      mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

3.    Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.      melakukan perencanaan penambangan mineral sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b.      melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan penambangan mineral yang sudah memiliki izin usaha pertambangan;
c.       melakukan pembinaan terhadap kegiatan penambangan mineral yang sudah memiliki izin usaha pertambangan.

4.    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.      melakukan kajian terhadap penambangan mineral yang berada di wilayah pesisir dan laut;
b.      melakukan evaluasi terhadap kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan laut;
c.       memastikan penambangan mineral yang berada di wilayah pesisir dan laut tidak menggangu kawasan konservasi.

5.    Kepala Dinas Kehutanan Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.        melakukan kajian terhadap kegiatan penambangan mineral yang berada dan/atau  berbatasan dengan vegetasi pantai, mangrove dan taman wisata alam;
b.        melakukan evaluasi terhadap kegiatan penambangan mineral yang berada dan/atau  berbatasan dengan vegetasi pantai, mangrove dan taman wisata alam;
c.         memastikan penambangan mineral yang berada di wilayah pesisir dan laut tidak menggangu kawasan vegetasi pantai, mangrove dan taman wisata alam.

6.    Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.      Memastikan konsesi pertambangan mineral di wilayah pesisir dan laut sesuai peraturan perundang-undangan;
b.      melakukan evaluasi lahan terhadap pertambangan mineral di pesisir dan laut.

7.    Kepala BAPEDAL/Badan Lingkungan Hidup Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.      melakukan koordinasi terhadap penambangan mineral di pesisir dan laut terkait masalah lingkungan;
b.      melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas penambangan mineral di pesisir dan laut yang telah memiliki izin lingkungan.

8.    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.      memastikan kegiatan ekspor impor penambangan mineral di pesisir dan laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.      menjamin distribusi hasil penambangan mineral di pesisir dan laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.       menjamin industri penambangan mineral di pesisir dan laut yang ramah lingkungan.

9.        Kepala Badan Investasi dan Promosi Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Menjamin kepastian hukum iklim investasi pertambangan mineral di pesisir dan laut.

10.    Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Tidak memproses izin penambangan mineral di pesisir dan laut selama Penghentian Sementara Pemberian Izin Penambangan Mineral di Wilayah Pesisir dan Laut.

Lembaga Kajian Lingkungan Hidup (LKLH) Aceh berharap agar Instruksi Gubernur Aceh terkait Moratorium Tambang di Wilayah Pesisir dan Laut Aceh ini dapat terimplementasi secara baik dan dipatuhi oleh instansi yang bersangkutan sehingga agenda pembangunan yang sudah direncanakan dapat berjalan sesuai harapan.

Jika tidak kebijakan yang sudah dikeluarkan tersebut tidak akan berarti apa-apa dan lingkungan Aceh, terutama di wilayah Pesisir dan Laut yang saat ini sudah banyak yang rusak tidak dapat dipulihkan kembali fungsi-fungsinya.[]

read more
Ragam

Kelud, Gunung yang ‘Pelit’ Gempa

Kelud merupakan gunung api teraktif setelah Gunung Merapi. Sejarah letusannya bisa dikatakan cukup panjang terkait apakah gunung itu aktif atau tidak. Tahun 1000 terjadi erupsi terpusat lalu diikuti 24 letusan setelahnya. Begitulah referensi Data Dasar Gunung Api Indonesia. Letusan tahun 1000 sendiri baru bisa diperinci hampir satu abad setelahnya meskipun tetap tidak bisa dilihat ada korban atau tidak. Berturut-turut kemudian tahun 1919, 1920, 1951, 1966, 1984, 1990, dan terakhir 2007.

Dari catatan yang diperoleh, letusan yang menghadirkan bencana terbesar adalah letusan tahun 1919. Dentuman amat keras yang terjadi pada 19-20 Mei 1919 itu bahkan terdengar hingga Kalimantan.

Kirbani Sri Brotopuspito, deson geofisika UGM yang melakukan pengamatan data kegempaan Kelud antara 1973-1990 dan 1990-200 dengan model penghitungan “b-velue”. Kirbani menjelaskan, letusan eksplosif tahun 1990 besaran angka “b-velue” adalah di bawah 1, sementara letusan efusif tahun 2007 angka “b-belue” adalah lebih besar dari 1.

Dalam ilmi seismologi itu artinya, jika “b-velua” kurang dari 1 bakal terjadi peristiwa besar, jika lebih maka tidak akan terjadi peristiwa besar. Dane memang benar, analisis Kirbani tepat; letusan ekplosif tahun 1990 memiliki dampak lebih besar dibanding letusan 2007 yang lebih kecil.

Jenis yang sulit ditebak
Seperti yang dilansir Kompas, Kirbani menyebut Kelud adalah jenis gunung yang “pelit gempa”, tak seperti Merapi, Kelud bisa berperilaku seolah-olah tak terjadi apa-apa. Kelud juga terkenal sebagai gunung yang tidak terlalu banyak memberi tanda-tanda seperti tremor, vulkanik dangkal, dan gempa-gempa lainnya.

Seperti saat ini, tidak ada tanda-tanda signifikan tiba-tiba status Kelud sudah dinaikkan menjadi waspada. Proses mitigasi bisa saja dilakukan asal ada ketaatan masyarakat pada status bencana, juga pendekatan berbagai ilmu agar kesimpulan yang dihasilkan bisa diandalkan.[]

Sumber: NGI/Intisari-online.com

read more
Perubahan Iklim

Brasil Ingin Buat Piala Dunia Ramah Lingkungan

Kota-kota penyelenggara Piala Dunia 2014 di Brasil mengatakan perubahan iklim menjadi pertimbangan mereka dalam perencanaan penyelenggaraan acara olahraga itu.

Turnamen sepakbola Piala Dunia semakin lama semakin sarat karbon. Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) memperhitungkan turnamen di Brasil tahun ini akan melepas 2.72 juta ton karbon dioksida ke atmosfer atau 1 juta ton lebih banyak dari yang dilepas Piala Dunia di Afrika Selatan pada 2010.

Para pihak terkait sekarang ini sedang mencari cara bagaimana mengaitkan kekhawatiran-kekhawatiran akan perubahan iklim ke dalam penyelenggaraan Piala Dunia.

Dewan Pariwisata Brasil mengatakan pihaknya memperkirakan para pelancong akan menghabiskan US$10,4 miliar selama Piala Dunia tahun. Namun, pemasukan ini menimbulkan dampak pada lingkungan. Bagian terbesar dari gas yang memerangkap hawa panas akan berasal dari perjalanan udara yang dilakukan penonton maupun pemain dari dan ke 12 stadion tempat 64 pertandingan diadakan.

Pada sebuah pertemuan di Johannesburg bulan ini, para walikota dari beberapa kota besar di dunia bertemu untuk membahas tantangan-tantangan unik tersebut, terutama perubahan iklim di daerah perkotaan.

Gustavo Fruet, wali kota Curitiba, salah satu kota di Brasil yang menjadi tuan rumah pertandingan, mengatakan kepada VOA, penghijauan termasuk dalam persiapan yang dilakukan Curitiba.

Penyelenggara Piala Dunia sekarang mulai menyadari bahwa merebut Piala Dunia hanya sebagian dari kemenangan – yang sebagian lagi adalah membuat peristiwa olahraga terbesar itu sebisa mungkin ramah lingkungan.

Sumber: NGI/VOA Indonesia

read more
Ragam

Pemilu dan Lingkungan Hidup

Syamsul Bahri | Foto: pribadi
Syamsul Bahri | Foto: dok pribadi

Bahwa tahun 2014 merupakan tahun politik di Indonesia yang akan melaksanakan Pemilihan anggota yang terhormat yaitu Legislatif dari Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat, dan Pemilihan Presiden secara berturut ini telah menempuh fase-fase sesuai dengan tahapan. Melihat fakta yang ada, bahwa dalam proses PEMILU, terkesan sikut menyikut antara tim sukses, partai sudah  semakin memanas, seyogyanya para caleg dan bakal calon presiden dapat menunjukkan keteladanannya dengan melakukan proses politik yang santun dan tidak emosional. Kalau para tokoh politiknya sendiri sudah emosional, maka besar kemungkinan akan terjadi gesekan atau benturan di antara para pendukungnya di tingkat grassroot.

Marilah kita pahami bahwa PEMILU adalah sarana dan bukan tujuan, sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah  memilih seorang anggota legislatif dan pemimpin negara yang mampu mewujudkan amanah UUD 1945 sebagai bentuk visi negara yang maju, aman, damai dan sejahtera. Tentunya sarana ini tidak  boleh mengganggu pencapaian tujuan bersama.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sesungguhnya PEMILU memiliki makna penting dan strategis, karena momentum tersebut tidak hanya memberikan peluang terjadinya rotasi dan sirkulasi kekuasaan. Pemilu memberikan peluang bagi rakyat melakukan koreksi terhadap segala kesalahan dan kekurangan dimasa rezim terdahulu, menentukan pilihan yang tepat dan terbaik bagi masa depan negara dan daerahnya.

Marilah kita melihat kedepan serta mengajak para elite politik dan masyarakat, terutama para caleg dan bakal calon president untuk mengubah paradigma berpikir dalam memandang PEMILU. Jangan lagi memandang PEMILU sebuah pertarungan hidup mati antara kelompok/kekuatan partai politik, tapi yakinilah bahwa PEMILU sebagai sebuah sarana untuk mewjudkan tujuan demokrasi, tujuan berbangsa dan bernegara, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur secara mandiri

Jika kita menyimak tujuan bernegara dan berbangsa dalam UUD 1945, salah satunya adalah menuju masyarakat yang adil dan makmur secara mandiri yang diimplementasikan untuk mewujudkannya salah satunya adalah Demokrasi melalui PEMILU.

Adil dan makmur tersebut, tentunya menjadi acuan dan tujuan yang akan diembankan kita semua terutama caleg dan bakal calon presiden sebagai visi negara sebagai bagian dari proses tawar menawar dengan masyarakat untuk mengajak masyarakat memilih  dalam kampanye.

Adil dan makmur, jika kita lihat fakta yang ada saat sekarang, tidak mungkin terwujud dengan kondisi alam dan lingkungan yang memiliki kecenderungan semakin tidak bersahabat. Terlihat dari indikator bencana yang hampir melanda seluruh wilayah Indonesia, sehingga pemberdayaan ekonomi, peningkatan infrastruktur dalam rangka mewujudkan Visi Negara itu tidak akan berarti, apabila dalam visi dan misi tersebut kegiatan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi bagian utama dalam pembangunan berkelanjutan diabaikan.

Isu lingkungan terutama global warming menjadi sebuah permasalahan global  yang menjadi tanggung jawab setiap Negara, pemerintahan, rakyat, bahkan isu tersebut sudah menjadi bagian terintegrasi dari pembangunan Indonesia saat ini.

Namun sungguh menjadi pertanyaan yang sangat besar bagi masyarakat, banyak caleg dan bakal calon Presiden yang justru tidak menjadikan isu lingkungan sebagai hal penting. Apalagi dibanding isu infrastruktur dan ekonomi kerakyatan, pendidikan dan kesehatan yang menjadi isu untuk dijadikan strategi kampanye. Sedangkan isu lingkungan diabaikan, pada hal fakta yang terjadi saat ini lingkungan menjadi bagian utama penyebab kerusakan infrastruktur, gagal panen dan lain-lain yang justru dana yang harus dikeluarkan untuk perbaikan akibat kerusakan lingkungan sangat besar

Isu yang cenderung dan  dominan yang dijadikan tema kampanye oleh para pasangan yang umumnya menjanjikan peningkatan Pemasukan Negara, PAD (pendapatan asli daerah) melalui pengembangan investasi baik perkebunan, pertambangan, dll.

Pengalaman penerapan otonomi daerah melalui PEMILU  selama ini yang cenderung melahirkan “raja-raja lokal” dengan kekuatan kekuasaannya yang besar indikasi menjalin hubungan bisnis secara legal dan illegal. Seperti tercermin pada kasus illegal logging, pertambangan, perkebunan dll yang cenderung berada dalam wilayah KKN di Indonesia seharusnya menyadarkan semua pihak akan betapa rawan masa depan lingkungan hidup, bila dalam proses PEMILU aspek kepentingan lingkungan diabaikan.

Dengan melihat posisi dan peran kepala negara dan daerah, serta legislatif semakin strategis dan menentukan, agenda lingkungan hidup seyogyanya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam PEMILU. Akan sangat ideal bila sejak awal kontestan PEMILU dalam visi dan misinya memberikan porsi yang memadai terhadap pemecahan masalah lingkungan hidup di daerah setempat, karena dengan demikian, rakyat dalam menentukan pilihannya memiliki acuan serta pemahaman yang lengkap mengenai program-program pelestarian lingkungan hidup yang bakal dijalankan oleh calon yang mereka pilih.

Dengan harapan, jika peserta dan kontestan yang nyata-nyata pernah terlibat atau ikut memberi peluang terjadinya perusakan lingkungan hidup, baik melalui kebijakan-kebijakan publik, maupun dalam aktivitas usahanya (non- pejabat), sebaiknya tidak dipilih, agar persoalan yang ada tidak bertambah runyam. Untuk itu, perlu kerja sama dan sikap proaktif dari semua pihak untuk melakukan publikasi dan penyadaran kepada masyarakat agar rakyat pemilih tidak terkecoh dalam menentukan pilihannya.

Hendaknya disadari bahwa masalah lingkungan hidup kini menjadi persoalan yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Karena itu, sudah saatnya semua pihak menaruh perhatian serius terhadap masalah ini. Dalam konteks itu, melihat kenyataan bahwa sebagian besar kerusakan lingkungan senantiasa berhubungan erat dengan kebijakan pemerintah, sudah seharusnya penyelamatan lingkungan ikut dijadikan kriteria pokok dan prasyarat formal penentuan pejabat publik.[]

1. Conservationist di Taman Nasionan Berbak, Dosen STIE-SAK
2. Pengendali Ekosistem (PEH) di Taman Nasional Berbak

 

read more
Ragam

BMKG Pantau Titik Api di Aceh, Sumut, dan Riau

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), wilayah Sumatera Selatan masih aman dari titik panas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan perkebunan, meski beberapa hari terakhir beberapa provinsi di Sumatera mulai banyak terdeteksi titik panas (hotspot).

“Berdasarkan pantauan melalui satelit pada Februari 2014, wilayah provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota ini belum terdeteksi satupun titik api. Bahkan masih terdapat cukup sering turun hujan dengan intensitas sedang,” kata Kasi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumsel, Indra Purnama di Palembang, Minggu.

Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan melalui satelit Terra dan Aqua terdeteksi titik panas di daratan Sumatera sekarang sebanyak 16 titik api. Dimana antara lain tersebar di Provinsi Aceh ada delapan titik api, di Sumatera Utara terdapat tiga titik dan di Riau terdeteksi ada lima titik api.

Jumlah titik api yang terdeteksi saat ini, sangat jauh menurun jika dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya yang mencapai 189 titik api.

Untuk mengetahui perkembangan jumlah titik api di wilayah Sumatera dan kemungkinan meluas hingga ke wilayah Sumatera Selatan, menurut Indra, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif. Sehingga bisa disiapkan langkah-langkah penanggulangannya.

Berdasarkan kondisi cuaca di wilayah provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, menurutnya, masih terdapat cukup sering turun hujan. Sehingga diperkirakan beberapa bulan ke depan, daerah ini relatif aman dari ancaman titik api yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan perkebunan atau pertanian.

Wilayah Sumsel sekarang ini masih relatif aman dari titik api, meskipun demikian diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait dalam penanggulangan bencana agar mulai melakukan langkah antisipasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Sehingga, menurut Indra, tidak menimbulkan masalah gangguan kabut asap seperti yang mulai terjadi di wilayah Riau dan sekitarnya.

Sementara Koordinator Taruna siaga Bencana Sumsel Ms Sumarwan mengatakan, menghadapi kondisi cuaca sekarang ini, pihaknya telah meningkatkan kesiap siagaan personel dan peralatan pendukung untuk membantu masyarakat jika terjadi suatu bencana.

Dalam kondisi sekarang ini, anggota Tagana fokus menyiapkan diri membantu masyarakat menanggulangi bencana banjir dan tanah

Meskipun demikian, ancaman kebakaran hutan dan lahan juga menjadi pehatian. Karena di beberapa provinsi tetangga mulai mengalami masalah gangguan kabut asap akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kata Sumarwan.

Sumber: TGJ

read more
1 5 6 7 8 9 11
Page 7 of 11