Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada tanggal 28 Agustus 2019 yang lalu mengabulkan gugatan WALHI Aceh terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Gubernur Aceh untuk pembangunan
Meulaboh - Lima orang memperjualbelikan hewan dilindungi, yakni beruang madu, akhirnya dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Keputusan Gubernur tidak berlaku lagi karena perusahaan PT Kamirzu tidak melaksanakan kewajiban selama satu tahun sebagaimana disebutkan dalam keputusan Gubernur tentang Pinjam pakai kawasan hutan. Dalam sidang lanjutan terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 atas