close
Kebijakan Lingkungan

Yusril Ihza Mahendra : Banyak Multi Tafsir Terkait UU Minerba

Yusril Ihza Mahendra | Foto: int

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah menyampaikan masukannya terkait larangan ekspor raw material (bahan mentah) dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya. Masukan tersebut disampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait pada tanggal 7 Januari lalu. Hal itu ditegaskan Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Jumat (10/1).

“Terkait masukan tersebut, Mensesneg Sudi Silalahi dan Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan ucapan terima kasih. Masukan tersebut akan dijadikan acuan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait UU Minerba,” ucap mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut.

Masukan yang disampaikan tersebut merupakan jalan tengah yang berisi solusi untuk mengatasi masalah larangan ekspor raw material yang akan dimulai pada tanggal 12 Januari mendatang. Solusi ini dimulai dari memberikan tafsir atas istilah “pengolahan dan pemurnian” dalam UU Minerba yang selama ini tidak jelas apa maknanya.

“Pengolahan ditafsirkan sebagai pengolahan dari raw material untk menghasilkan konsentrat. Sedangkan pemurnian ditafsirkan sebagai pengolahan dari konsentrat menjadi solid metal atau logam mineral terentu,” tulisnya dalam twit berikutnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini menegaskan, amanat UU Minerba PP 23 Tahun 2010 yang mewajibkan agar dilakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri 5 tahun sejak berlakunya UU tersebut harus ditaati. Begitu juga dengan ketentuan Permen ESDM yg tegas melarang ekspor raw material terhitung tgl 12 Januari dipatuhi.

Yusril Ihza Mahendra menyarankan tidak perlu mengubah pasal 103, 169 dan 170 UU Minerba. Perubahan cukup pada PP 23 Tahun 2010 dan Permen ESDM. Perubahan itu khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 112 angka 4 huruf c PP 23 Tahun 2010. Dengan perubahan ini, maka ekspor raw material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dalam bentuk konsentrat diperbolehkan.

Diperbolehkannya  ekspor konsentrat antara pemegang Kontrak Karya dengan Pemegang IUP OP harus berbeda karena starting point mereka berbeda. Bagi pemegang KK, izin ekspor konsentrat diberikan jika mereka telah melakukan pemurnian sebagian produk konsentratnya di dlm negeri. Sedangkan bagi pemegang IUP OP dengan syarat telah melakukan pemurnian sebagian konsentrat di dalam negeri tidak berlaku.

“Dengan demikian Pemerintah bersikap adil dan proporsional terhadap pemegang KK yang umumnya asing dengan pemegang IUP OP. Bersamaan dengan terbitnya PP Perubahan PP 23 Tahun 2010, diterbitkan juga Permen ESDM yang merumuskan dengan jelas batas pengolahan dan pemurnian,” tambah Yusril Ihza Mahendra.

Yusril beralasan, sebab karakteristik setiap mineral berbeda. Kadar pengolahan konsentrat juga berbeda, timah misalnya OC 72 dan pasir besi OC 51. Disamping itu ada juga mineral tertentu yang tidak mengalami pengolahan untuk hasilkan konsentrat, tapi langsung dimurnikan seperti bauksit.

Untuk mineral seperti bauksit, lanjut Yusril, juga harus ada treatment tersendiri dalam Permen ESDM agar segala sesuatunya menjadi jelas dan tidak rancu. Dia menyarankan kepada Menteri ESDM Jero Wacik pagi ini sebaiknya sore atau malam nanti Perubahan PP dan Permen ESDM sudah ditandatangani.

“Dengan demikian baik Pemerintah, maupun pengusaha dan buruh tambang merasa lega dengan keputusan jalan tengah ini. Harapan banyak pihak agar jangan lagi ada ekspor raw material mulai tgl 12 Januari tetap terlaksana,” ujar Pria kelahiran Belitung Timur tersebut.

Namun, dengan dibolehkannya ekspor konsentrat tersebut, maka kegiatan penambangan bisa berjalan terus serta buruh tidak dirumahkan atau di PHK. “Namun bolehnya ekspor konsentrat tersebut hanya berlaku 3 tahun. Mulai 12 Januari 2017, semua ekspor sudah hasil pemurnian,” tegasnya.

Dia juga menyarankan kepada Pemerintah harus membuka jalan dan peluang agar pembangunan pengolahan dan pemurnian dalam negeri berjalan seperti rencana. Harus ada roadmap pertambangan yang sungguh-sungguh sambil membenahi administrasi dan birokrasi pengelolaan tambang sampai industri tambang. “Dan, itu tugas Pemerintah sekarang dan yang akan datang,” tutup Yusril Ihza Mahendra.[]

Tags : besiminerbatambang

Leave a Response