close

hutan

Hutan

Mengapa Deforestasi Terjadi dan Hutan Hujan Penting?

Hutan hujan adalah sesuatu yang dunia tidak terjadi begitu saja. Lingkungan hutan yang berharga ini, yang terdapat ditemukan di berbagai tempat, adalah rumah bagi banyak spesies yang terancam punah serta suku-suku asli. Tapi penggundulan hutan, yang disebabkan oleh industri, telah melenyapkan sebagian besar dari hutan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Apa yang menyebabkan deforestasi? Apa efeknya di planet kita dan makhluk yang menempatinya? Antara tahun 2000 dan 2012, hutan seluas 2,3 juta kilometer persegi (890.000 sq mi) di seluruh dunia ditebangi. Penebangan ini telah menyebabkan kehancuran beberapa spesies hewan, flora, fauna dan tempat tinggal masyarakat adat.

Tingkat penggundulan hutan ini tidak melambat meskipun ada upaya internasional untuk menghentikan penyebab deforestasi. Penyebab deforestasi membuatnya sulit untuk diatasi karena melibatkan uang yang sangat banyak.

Saat ini industri minyak sawit adalah salah satu pelanggar terburuk, karena pohon yang menghasilkan minyak paling subur di Afrika, Indonesia, Asia, Amerika Utara dan Amerika Selatan tumbuh di mana hutan hujan berada. Menurut WWF, setiap jam area hutan hujan seluas 300 lapangan sepakbola dibersihkan untuk membuka jalan bagi pohon-pohon kelapa sawit untuk ditanam.

Gas beracun yang dilepaskan saat kayu dibakar untuk membuat ladang minyak sawit telah menjadikan Indonesia sebagai penghasil emisi gas rumah kaca tertinggi ketiga di dunia.

Penyebab lain deforestasi termasuk penebangan liar, penambangan logam, perburuan liar (yang menjadi lebih umum ketika industri terlibat dalam deforestasi), panen kayu bakar, kebakaran hutan dan perubahan iklim, ditambah dengan penciptaan perkebunan, jalan dan infrastruktur.

Deforestasi bahkan digunakan sebagai taktik militer oleh Amerika dalam Perang Vietnam, dengan pestisida dan defoliant disemprotkan di area hutan untuk menghancurkan pohon-pohon dan menumpas musuh.

Perusakan hutan ini, yang mencakup kurang dari 30 persen dari planet ini, memiliki konsekuensi serius bagi kita semua. Penghilangan pohon tanpa reboisasi yang memadai telah mengakibatkan kerusakan habitat, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kegersangan. Para pemimpin dunia perlu berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa hutan hujan kita yang tersisa dilestarikan.

Dalam 10 tahun populasi orangutan akan mati karena habitat mereka dihancurkan, dan banyak lagi spesies yang berada dalam bahaya. Menebang dan membakar pohon secara massal berdampak buruk pada penangkapan dan penyimpanan alami karbon dioksida.

Deforestasi berkontribusi pada pemanasan global dengan cara ini. Semakin banyak yang terjadi semakin banyak hutan menjadi kering, dan semakin rentan mereka terhadap kebakaran hutan yang menyapu bersih seluruhnya.

Saat ini Taman Nasional Gunung Leuser di Indonesia adalah satu-satunya situs di mana hewan-hewan seperti orangutan dapat hidup dengan aman dan berkembang tanpa ancaman habitat mereka hancur.[]

Sumber: metro.co.uk

read more
HutanKebijakan Lingkungan

DPR Aceh Akan Revisi Qanun RTRW untuk Selamatkan Hutan

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2018 ini sudah memasukkan rencana revisi Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW). Revisi direncanakan memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam qanun tersebut.

Qanun RT-RW sudah disahkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2013 lalu. Setelah qanun ini disahkan mendapat sorotan dan kritikan bahkan qanun RT-RW sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (GeRAM) tahun 2016 lalu.

Namun, perjuangan beberapa lembaga yang konsen terhadap lingkungan kandas di MK. Majelis hakim saat yang dipimpin oleh Agustinus Setia Wahyu Triwiranto didampingi hakim anggota Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya Patah menolak gugatan KEL yang tak masuk dalam RT-RW Aceh.

Putusan tersebut dibacakan tanggal 29 November 2016 lalu, majelis hakim menilai Qanun RT-RW Aceh tidak perlu menyebutkan secara eksplisit tentang KEL Aceh. Alasan lain majelis hakim, proses pembuatan qanun sudah dilakukan secara prosedur dan aturan yang ada. Sehingga Qanun tersebut tidak dibatalkan dan masih dipergunakan hingga saat ini.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai tidak masuknya KEL dalam qanun RT-RW Aceh sejak 2012-2018 sarat dengan kepentingan agar cukong dan mafia lebih mudah menguasai hutan, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SH menyebutkan, bila ingin terbuka, tidak masuknya nomenklatur KEL dalam qanun RT-RW Aceh telah membuat banyak kerugian materil. Diperkirakan sejak disahkan qanun tersebut kerugian materil bisa mencapai Rp 5 triliun lebih.

“Angka ini dilihat dari rasio kayu yang keluar, kemudian bentang alam yang rusak, konflik satwa, pertambangan ilegal, hingga banyak kerugian material,” kata Askhalani, Selasa (24/4) di Banda Aceh.

Menurutnya, dampak yang terjadi paska tidak masuknya KEL dalam Qanun RT-RW, perambahan hutan meningkat, penambangan ilegal terjadi hingga terjadi konflik satwa dengan manusia semakin sering terjadi. Kerugian negara akan lebih besar dibandingkan kalau pemerintah mau melakukan proteksi melalu regulasi.

“Suatu langkah maju dan luar biasa kalau DPRA hendak melakukan revisi RT-RW Aceh memasukkan nomenklatur KEL, ini bisa mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Berdasarkan data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), KEL merupakan hutan tropis yang membentang di 13 kabupaten/kota di Aceh luas mencapai 2.255.577 Ha, mencakup 40 persen total luas Aceh berdasarkan SK Menhut No.190/Kpts-II/2001.

Paska disahkannya qanun RT-RW yang tidak memasukkan nomenklatur KEL telah berkontribusi terjadi deforestasi sejak 2014-2017 mencapai 31.117 hektar. Kemudian kembali meningkat sejak 2016-2017 mencapai 7.006 hektar.

Adapun laju deforestasi dalam KEL yang paling tinggi berada di Kabupaten Aceh Selatan. Pada tahun 2016 lalu hutan di Aceh Selatan 299,723 hektar, turun menjadi 297,904 hektar, ada mengalami kehilangan sebesar 1.819 hektar.

Peringkat kedua kehilangan hutan yang masuk dalam KEL yaitu Kabupaten Aceh Timur. Pada tahun 2016 lalu hutan di Aceh Timur yang masuk KEL seluas 233.863 hektar, turun menjadi 232.635 pada tahun 2017, mengalami kehilangan hutan seluas 1.229 hektar.

Sedangkan kabupaten peringkat ketiga mengalami kehilangan hutan yaitu di Nagan Raya tahun 2016 luas hutan mencapai 128.357 hektar, turun pada tahun 2017 tersisa 127.375 hektar, atau susut 982 hektar. Gayo Lues hanya susut 660 hektar dari luas hutan tahun 2016 lalu 402.073 dan turun pada tahun 2017 tersisa 401.413 hektar.

Kondisi inilah yang kemudian banyak masyarakat sipil menaruh harapan besar agar nomenklatur KEL kembali dimasukkan dalam qanun RT-RW. Sehingga dengan adanya proteksi oleh pemerintah melalui regulasi, laju deforestasi, konflik satwa, perambahan hutan hingga ancaman banjir bisa dimininalisir.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memasukkan revisi qanun RT-RW sejak awal 2018 menjadi qanun prioritas dibahas tahun ini. DPRA menilai, revisi qanun RT-RW sudah saatnya dilakukan, karena ada banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Aceh saat ini. DPRA menilai ada poin-poin penting yang harus direvisi dan ditambah nomenklatur lainnya seperti memasukkan KEL dalam qanun tersebut.

“Benar, revisi dari qanun Aceh, sudah kita prioritas tahun 2018. Perlu direvisi dengan perkembangan terkini sehingga 2018 qanun tersebut perlu kita lakukan revisi, ada poin-poin kalau kita lihat dengan kekinian Aceh,” kata Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.

Katanya, bila dilihat ada sejumlah persoalan yang harus direvisi, seperti tapal batas, masalah KEL yang masih perlu dikaji lebih mendalam untuk dimasukkan dalam qanun, sehingga diharapkan qanun RT-RW bisa lebih sempurna nantinya.

“Sudah kita tunjuk tim pembahasnya, semoga nanti teman yang peduli dengan lingkungan bisa memberikan kontribusi yang lebih, kita harapkan melalui regulasi ini qanun akan bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Selain revisi qanun RT-RW, Tgk Muharuddin juga menyebutkan ada memasukkan qanun inisiatif DPRA yaitu tentang qanun Perlindungan Satwa Liar di Aceh. Qanun tersebut saat ini juga sudah ditunjuk tim pembahasnya.

“Barang kali dikawal bersama-sama qanun ini, yang jelas sudah kita tetapkan dan sedang dibahas,” jelasnya.

Menurut Tgk Muharuddin, penting dibuat qanun Perlindungan Satwa Liar untuk melindungi satwa-satwa dilindungi itu dari kepunahan. Selama ini DPRA sudah sering menerima masukan dan informasi, perburuan satwa dilindungi masih marak terjadi, seperti memburu harimau, gajah dan sejumlah satwa lainnya.

Rencana revisi qanun RT-RW dan adanya qanun inisiatif DPRA tentang Perlindungan Satwa Liar di Aceh menjadi era baru untuk menyelamatkan khususnya KEL pada khususnya, hutan Aceh secara umum. Termasuk bisa mencegah terjadi konflik satwa, perdagangan satwa yang dilindungi hingga ancaman kepunahan dan bencana alam bisa terhindari.[]

 

read more
Flora FaunaKebijakan Lingkungan

Membangun Barrier Perlindungan Gajah Sumatera

Laju deforestasi semakin mengkhawatirkan di Aceh membuat habitat satwa gajah sumatera (Elephas maximus sumatraensis) semakin memprihatinkan. Konflik satwa gajah dengan manusia, perebutan ruang hidup, semakin marak terjadi hingga telah membuat hewan bertubuh besar ini terancam punah.

Ditambah minimnya komitmen pemerintah telah menghambat dilakukan pencegahan konflik ini. Pola pencegahan jangka menengah seperti membangun barrier gajah harus terintegrasi antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Namun hal tersebut belum terlaksana dengan baik, karena ada kabupaten yang belum menyambut baik program barrier.

Konflik satwa gajah di Aceh marak terjadi kurun waktu 10 tahun terakhir. Padahal sebelumnya masyarakat dan satwa, khususnya gajah sumatera bisa hidup berdampingan dengan masyarakat, tanpa terusik satu sama lain.

Namun sekarang satwa yang dilindungi ini semakin berkonflik antara manusia dan satwa gajah. Akibatnya tak dapat dihindari gajah sering masuk ke pemukiman warga dan juga mengobrak-abrik perkebunan produktif masyarakat.

Sebut saja misalnya di Kecamatan Mila, Kecamatan Keumala, Kecamatan Tangse khususnya di Gampong Cot Wieng Kabupaten Pidie telah banyak mengalami kerugian material. Selain itu terjadi konflik satwa gajah di Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur dan juga di sejumlah kabupaten lainnya yang berujung memakan korban jiwa.

Konflik satwa ini tidak terlepas maraknya perambahan hutan yang tak terkendali sejak masa rehabilitasi dan rekontruksi Aceh paska dilanda gempa dan tsunami 24 Desember 2004 lalu. Saat itu Aceh sedang membangun tentunya membutuhkan banyak kayu untuk membangun berbagai infrastruktur.

Ditambah lagi pembalakan liar hingga masuk ke hutan lindung telah berkontribusi besar terjadinya konflik satwa. Belum lagi pembukaan lahan baru untuk kebutuhan perluasan perkebunan sawit yang telah memantik konflik satwa gajah tersebut.

Aceh merupakan daerah populasi Gajah Sumatera terbanyak dari sejumlah provinsi lainnya di Sumatera. Saat ini ada sekitar 539 individu gajah lebih masih tersisa di hutan Aceh. Taksiran bisa lebih meningkat, karena ada ditemukan anak-anak gajah yang sudah lahir di habitatnya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah berupaya untuk melakukan pencegahan dan perlindungan satwa gajah agar terlindungi. Seperti melakukan pencegahan dan penggiringan kembali satwa tersebut ke habitannya menggunakan gajah terlatih yang sudah jinak.

Namun semua upaya itu selalu tak efektif dan gajah tetap saja kembali memasuki perkampungan dan perkebunan warga.  Ini akibat manusia telah mengganggu habitatnya dengan maraknya pembalakan liar yang tak terkendali mengakibatkan hutan rusak.

Berdasarkan data perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) luas Aceh 5.677.081 hektar. Dari luas Aceh tersebut Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menghitung ada 53 persen merupakan hutan yaitu seluas 3.557.928 hektar.

Pada tahun 2017 luas hutan Aceh yang tersisa  3.019.423 Ha, mengalami deferostasi pada tahun 2016-2017 sebesar 17.820 Ha. Sedangkan hutan lindung di Aceh yang menjadi habitat satwa gajah dan lainnya mencapai 1,790,200 hektar.

Kondisi hutan lindung ini semakin menyusut setiap tahunnya. Pada tahun 2016 hutan lindung di Aceh mengalami deforestasi tersisa 1,626,108 hektar, tahun 2017 terus meningkat 1,621,290 hektar. Pada tahun 2016-2017 hutan lindung mengalami deforestasi sejumlah 4,818 hektar.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, semakin susutnya habitat gajah akibat dari perambahan hutan semakin sering terjadi konflik satwa gajah dan juga kematian hewan bertubuh besar ini juga tak dapat dihindari.

Berdasarkan data BKSDA Aceh, Sapto menyebutkan pada tahun 2012 ada 12 ekor gajah tewas, 2013 hanya 11 gajah, tahun 2014 kembali meningkat menjadi 13 ekor, tahun 2015 sebanyak 14 ekor dan tertinggi kurun wakt enam tahun ini, 2016 hanya 4 ekor gajah liar dan 1 ekor jinak dan terakhir 2017 ada 11 ekor gajah liar, satu jinak dan satu janin gajah.

Kendati demikian kabar gembiranya sebagaimana disampai oleh Sapto, ada kelompok-kelompok gajah di Bener Meriah, Pidie Aceh Timur ada bekas-bekas atau tanda-tanda kelahiran gajah. Namun tentunya tidak sebanding dengan angka kematian gajah yang terjadi di Aceh akibat habitatnya terganggu oleh ulah manusia sendiri.

Untuk mencegah konflik satwa dengan manusia dan mencegah semakin susut jumlah hewan dilindungi ini di hutan Aceh. BKSDA Aceh telah berupaya langkah-langkah strategis seperti pencegahan dalam jangka menengah.

“Sedangkan jangka pendek sudah sangat sering kita lakukan dengan menggiring gajah liar dengan gajah jinak ke habitatnya,” kata Sapto Aji Prabowo.

Namun upaya itu tentu tidak cukup bisa mencegah konflik gajah dengan manusia. Demikian juga belum efektif bisa mencegah kematian gajah di hutan Aceh dengan program jangka pendek. Jangka pendek ini hanya mencegah sementara dan tidak bisa berkelanjutan.

Untuk mencegah konflik satwa dan meminimalisir kematian gajah dibutuhkan upaya penanggulangan jangka menengah dan jangka panjang. Jangka menengah sudah dilakukan saat ini dengan membangun barrier gajah untuk membatasi antara koridor gajah dengan pemukiman dan perkebunan warga.

Di kabupaten Aceh Jaya sekarang sudah dibangun barirer gajah seluas 230 ribu hektar, di Aceh Timur sedang dibangun 41 kilometer dan di Bener Meriah ada sekitar 1000 hektar.

Tentunya menurut Sapto, pembangunan barrier gajah ini belum efektif, karena keberadaan gajah tidak mengenal administrasi. Harus dibangunan secara berintegrasi antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya.

Sapto memberikan contoh, pembangunan barrier antara Kabupaten Aceh Timur harus diikuti juga dengan Kabupaten Aceh Utara. Demikian juga Kabupaten Bireuen dengan Bener Meriah. Bila tidak, makanya akan terputus dan gajah yang sedang berimigrasi akan kembali masuk ke pemukiman dan perkebunan warga.

“Membuat barrier itu harusnya terintegrasi satu wilayah dengan wilayah lainnya. Karena gajah itu tidak mengenal administrasi, mereka gak ada KTP (Kartu Tanda Penduduk),” sebutnya.

Oleh karena itu butuh komitmen semua kabupaten yang masuk dalam lintasan migrasi gajah. Bila tidak, kendati pun sudah dibangun barier gajah di suatu daerah, maka akan terputus dengan daerah tetangganya yang tidak melanjutkan pembangunan barier gajah tersebut, sehingga konflik satwa gajah kembali terjadi.

Sementara untuk program jangka panjang, kata Sapto, maka Aceh membutuhkan Kawasan Ekosistem Esensial. Dengan ada kawasan tersebut, konflik dan kematian gajah bisa dihindari.

Dalam Kawasan Ekosistem Esensial ini pemerintah harus membuat aturan bila masuk dalam hutan produksi, agar tidak menanam pohon yang mengundang datangnya gajah. Seperti sawit dan sejumlah tumbuhan lainnya yang menjadi makanan empuk gajah.

Akan tetapi, lebih baik ditanam seperti cengkeh, pala, coklat atau tanaman lainnya. Sehingga dengan adanya program jangka panjang ini konflik satwa gajah dengan manusia bisa dicegah dan populasi gajah di hutan Aceh bisa terselamatkan.

“Kalau dalam hutan ditanam sawit, itu sama saja kita mengundang gajah, karena itu memang pakannya gajah,” tukasnya.

Sapto berharap kepada seluruh kabupaten/kota agar bisa membangun barier secara berintegrasi. Sehingga konflik satwa gajah di Aceh bisa dicegah dan kematian gajah bisa ditekan hingga satwa dilindungi ini bisa selamat hingga ke anak cucu masa yang akan datang.

read more
HutanKebijakan Lingkungan

Wagub Aceh Pastikan Tak Ada Pembangunan Infrastruktur di TNGL

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melestarikan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Salah satu komitmennya adalah selama kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah tidak ada pembangunan insfrastruktur apapun dalam kawasan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Nova Iriansyah saat menerima kunjungan para pemangku kebijakan Tropical Rainforest Heritage dari Reactive Monitoring Mission (RMM) Tim International Union for Conservation of Nature and Natural Resource (IUCN) Unesco. Hadir juga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di ruang rapat Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Jum’at (7/4/2018).

Pada kesempatan itu, Nova menyebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh selama 5 tahun ini tidak ada pembangunan apapun, demi menjaga dan merawat warisan dunia yang sudah ditetapkan oleh Unesco.

“Tidak ada pembangunan infrastruktur Aceh di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Tidak ada suatu upaya sistemik dari Pemerintah Aceh untuk merusak TNGL dan Kawasan Ekosistem Leuser. Silahkan Tim RMM IUCN Unesco melihat lebih dekat,” kata Nova Iriansyah.

Nova berharap pertemuan hari ini dapat merumuskan suatu keputusan yang baik, terutama dalam mengembalikan status Tropical Reinforest Heritage Sumatera, yang saat ini masuk kategori warisan alam dalam keadaan bahaya.

“Sebagai Kepala Pemerintahan Aceh, saya tentu menyambut antusias pertemuan ini, mengingat TNGL merupakan Tropical Reinforest Heritage Sumatera yang telah mendapat pengakuan dari UNESCO sebagai warisan alam dunia. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini, upaya pelestarian dapat kita tingkatkan, sehingga TNGL tidak lagi dikategorikan sebagai warisan alam dalam keadaan bahaya atau World Heritage in Dangered,” sebutnya.

Rencana pemerintah sebelumnya berencana membangunan geothermal di kawasan Gayo Lues, Nova menyebutkan rencana sudah dibatalkan. “Dapat saya konfirmasi bahwa rencana tersebut telah dibatalkan, saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur. Namun geothermal di Jaboy, Seulawah dan Burni Telong tetap berjalan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga mengimbau komunitas internasional untuk terus berkomitmen melestarikan Leuser. Lebih dari itu, komunitas internasional diharapkan mampu memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang dalam aktivitas kesehariannya bersinggungan langsung dengan KEL dan TNGL.

“Kelestarian KEL dan TNGL sangat penting, namun keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini aktivitasnya bersinggungan langsung dengan wilayah tersebut juga harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,” tambah Nova.

Kepala Badan Perencanan Pembangunan Aceh, Azhari yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, tidak ada jalan baru yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di areal TNGL. Akan tetapi yang ada dilakukan oleh pemerintah dari jalan berbatu hanya ditingkatkan menjadi aspal.

“Peningkatan jalan yang kita lakukan adalah untuk membuka akses masyarakat yang selama ini terisolasi karena buruknya kualitas jalan, sehingga berbagai produk pertanian mereka yang memiliki potensi ekonomi dapat tersalur dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Aceh, TM Zulfikar mendukung komitmen Pemerintah Aceh dalam melestarikan dan melindungi Kawasan Eksosistem Leuser, termasuk Taman Nasional yang ada di dalamnya. Namun tentunya komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan.

“Janji-janji dan komitmen juga pernah disampaikan oleh Pemerintah Aceh terdahulu, namun kenyataannya janji tinggal janji, sedangkan kerusakan di KEL terus saja terjadi,” ungkap TM Zulfikar.

Untuk itu, sebut TM Zulfikar, pihaknya menunggu program dan kegiatan konkrit di lapangan. Segera efektifkan berbagai kebijakan yang saat ini sedang berlaku, seperti kebijakan Moratorium Logging, kebijakan Moratorium Izin Pertambangan serta kebijakan Moratorium Izin Kelapa Sawit. Karena berbagai kebijakan yang ada tersebut sebagian besar masih belum dijalankan secara baik.

“Selain itu jika memang benar berkomitmen melestarikan kawasan KEL, maka sudah selayaknya Eksekutif bersama Legislatif melakukan revisi Qanun RTRW Aceh dan memasukkan nomenklatur KEL ke dalam Qanun tersebut,” tegas Pakar Konservasi Lingkungan tersebut.

Bila dilihat dalam beberapa tahun terakhir, TM Zulfikar melihat kerusakan hutan dan lahan di Aceh masih terus berlangsung. Sehingga dengan kerusakan hutan Aceh (termasuk KEL) telah menyebabkan berbagai kejadian bencana di Aceh, seperti banjir, kekeringan dan tanah longsor, serta meningkatnya konflik satwa dan manusia di Aceh.

“Untuk itu mari segera efektifkan dan jalankan program Aceh Green di Aceh dengan melibatkan semua elemen yang ada, termasuk LSM dan masyarakat setempat,” tutupnya.[acl]

read more
HutanKebijakan Lingkungan

Tahun 2017 Deforestasi Aceh Merosot

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyebutkan bahwa deforestasi di Provinsi Aceh tahun 2017 mengalami penurunan. Mereka melakukan pemantauan menggunakan tekonologi penginderaan jarak jauh dari citra satelit. Sementara itu, Forum Konservasi Leuser (FKL) berdasarkan pengumpulan data lapangan Januari sampai Desember 2017 menyimpulkan ada peningkatan yang signifikan pada kasus perburuan dan illegal logging di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Yayasan HAkA dan FKL di Banda Aceh 15 Januari 2018.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Agung Dwinurcahya, GIS Manager Yayasan HAkA dan Ibnu Hasyim, Database Manager FKL, mereka mempresentasikan data hasil monitoring dari citra satelit meliputi seluruh provinsi Aceh dan ground checking temuan lapangan aktivitas ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser untuk periode tahun 2017.

Agung menyebutkan bahwa kerusakan hutan di provinsi Aceh periode 2016 – 2017 adalah sebesar 17.333 hektar (ha). Dua tahun sebelumnya kerusakan hutan di Aceh berkisar di angka 21.000 ha. Adapun tiga besar kabupaten dengan tingkat kerusakan hutan terbesar adalah Aceh Utara (2.348 ha), disusul Aceh Tengah (1.928 ha) dan Aceh Selatan (1.850 ha). Temuan tersebut patut diduga menjadi penyebab banjir yang parah di Aceh Utara beberapa waktu lalu. Pada periode sebelumnya 2015 – 2016, Aceh Utara juga sudah menjadi kabupaten kedua tertinggi kerusakan hutannya.

Yayasan HAkA juga menganalisis kerusakan hutan di dalam kawasan hutan yang ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terakhir yaitu SK 103 tahun 2015. HAka menemukan fakta bahwa telah terjadi kerusakan hutan sebesar 9.761 ha atau 56 % deforestasi 2016-2017 terjadi dalam kawasan hutan. Hutan Produksi (HP) menempati urutan pertama yaitu sebesar 4.147 ha, disusul oleh Hutan Lindung (HL) yakni seluas 3.480 Ha. Hal ini perlu menjadi perhatian besar bagi pengelola kawasan untuk dapat lebih menjaga dan melindungi kawasan yang menjadi tanggungjawabnya.

Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Aceh yang menjadi fokus area kerja HAkA juga tak luput dari analisis yang dilakukan. KEL Aceh juga sebanding dengan data seluruh Aceh, yaitu mengalami penurunan angka deforestasi. Perhitungan tim HAkA menghasilkan angka deforestasi di dalam KEL Aceh sebesar 6.875 ha. Kabupaten tertinggi deforestasi adalah Aceh Selatan (1.847 ha), disusul Aceh Timur (1.222 ha) dan Nagan Raya (946 ha). Tahun 2017 ini merupakan tahun terendah deforestasi dalam KEL Aceh. Tahun 2016 mencapai 10.351 ha bahkan tahun 2015 mencapai 13.700 ha. KEL Aceh yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) tersebut harus lebih dijaga dan dikelola dengan mengedepankan konsep perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.

Yayasan HAkA juga memonitor titik api menggunakan data dari NASA (satelit VIIRS dan MODIS). Untuk tahun 2017, Titik api di Aceh terdeteksi sebanyak 4.344 titik. Satelit VIIRS yang lebih sensitif (resolusi 375m) mendeteksi api berhasil mendeteksi lebih banyak titik api yaitu sejumlah 3.705 buah sedangkan MODIS (resolusi 1 km) hanya mendeteksi sebanyak 639 buah titik api. Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi area yang paling banyak terdeteksi api yaitu sejumlah 3.590 titik api, sedangkan Hutan Produksi menduduki nomor 2 yaitu sebanyak 242 titik api dan nomor 3 adalah Hutan Lindung sebanyak 239 titik api. Bulan Juli merupakan bulan tertinggi kejadian pembakaran lahan disusul bulan Oktober dan Juni. Kabupaten Nagan Raya merupakan kabupaten tertinggi terdeteksi titik api, disusul kabupaten Aceh Barat dan Aceh Selatan. Sedangkan, menurut data Global Forest Watch (GFW), terdeteksi titik api untuk provinsi Aceh sebanyak 5.551 titik di tahun 2016 dan meningkat menjadi 7.953 titik di tahun 2017.

Berdasarkan data ground checking monitoring lapangan oleh FKL di 12 Kabupaten dalam KEL, terdapat 1.528 kasus illegal logging terjadi pada periode tersebut dengan volume sekitar 7.421,3 meter kubik kayu. Angka aktivitas ilegal tersebut meningkat dari tahun 2016 dimana hanya 1.534 kasus pembalakan liar dengan volume 3.665 meter kubik kayu.

Berdasar hasil temuan lapangan tim FKL, kabupaten Aceh Tamiang tercatat sebagai kabupaten dengan aktivitas perambahan terluas di tahun 2017 yaitu mencapai 1.347 hektar. Hasil patroli di Aceh Tamiang juga terdata jumlah kasus paling banyak di KEL, yaitu 414 kasus. Total kerusakan hutan KEL yang terdata dari lapangan akibat perambahan pada periode tahun 2017 berjumlah 6.648 hektar dan terdata 1.368 kasus.

Data-data aktivitas perburuan dan pembangunan jalan juga diulas di konferensi pers tersebut. Di tahun 2017 terdapat 729 kasus perburuan dan 814 jerat untuk satwa landak, rusa, kijang, beruang, harimau dan gajah yang disita atau dimusnahkan. Untuk pembangunan jalan, terdata 439.4 km pembangunan jalan di dalam KEL.

Pada akhir konferensi pers tersebut, Yayasan HAkA dan FKL mendorong Pemerintah Aceh, Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk lebih menjaga hutannya terutama KEL karena KEL adalah sumber air bagi rakyat Aceh dan juga berjasa untuk mitigasi bencana. Semoga seluruh pihak semakin sadar pentingnya kelestarian hutan dan KEL untuk masa depan Aceh dan dunia yang terus membaik.[rel]

read more
Kebijakan Lingkungan

Walhi Aceh Tolak Revisi Zona Inti Leuser

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kementerian merevisi zona inti Leuser untuk pembangunan pembangkit energi geothermal. Permintaan Gubernur Aceh ini memunculkan penolakan dari Walhi Aceh yang kemudian juga mengirimkan surat kepada Menteri KLHK  meminta sebaliknya, agar zona inti tersebut tidak direvisi demi kelestarian hutan Leuser.

Surat dari Gubernur Aceh disampaikan kepada Menteri KLHK, dengan nomor surat 677/14266 tertanggal 16 Agustus 2016 perihal Dukungan Pengembangan Potensi Panas Bumi Oleh PT Hitay Panas Energi. Dalam surat tersebut Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Ibu Menteri untuk merevisi sebahagian zona inti Taman Nasional Gunung Leuser menjadi zona pemanfaatan dan memberi izin  kepada PT Hitay Panas Energi melakukan eksplorasi di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser.

Sementara itu Walhi Aceh, menjelaskan dalam suratnya bahwa Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 – 2033, yang menjadi dasar dari Gubernur Aceh untuk mengajukan surat permohonan, tidak mengakui Kawasan Ekosistem Leuser (Taman Nasional Leuser  adalah termasuk  bahagian  didalamnya) sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berada di Provinsi Aceh. Qanun ini tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan dalam penetapannya qanun tersebut tidak mengindahkan Kepmendagri Tentang Evaluasi Raqanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2014-2034.

Walhi Aceh berpendapat perubahan zonasi inti  Taman Nasional Gunung Leuser menjadi zona pemanfaatan, serta memberi izin  eksplorasi kepada PT Hitay Panas Energi bukanlah sikap yang bijak dan akan menjadi preseden yang buruk dimasa yang akan datang. Walhi Aceh menganggap ini merupakan preseden buruk dimana hukum (peraturan perundang-undangan terkait tentang perlindungan alam) boleh saja  di rubah-ubah untuk mengakomodir segala bentuk keinginan dan  atau kepentingan bisnis.

Faktanya TNGL saat ini terus dirusak oleh kegiatan penebangan liar, perkebunan liar baik dalam skala kecil maupun besar tanpa mampu dihentikan oleh otoritas terkait yang berwenang untuk melakukan penegakkan hukum. Walhi Aceh khawatir pemberian izin eksplorasi kepada PT Hitay Panas Bumi  di zona inti akan memperburuk  kerusakan yang terjadi di TNGL seperti pembangunan fisik diantaranya pembangunan jalan yang akan menuju zona inti yang akan mempermudah akses pencurian kayu,perambahan dan aktifitas illegal lainnya.

Kawasan TNGL adalah Cagar Biospher dan ASEAN Heritage Park yang merupakan  satu-satunya kawasan hutan di dunia yang menjadi habitat bersama bagiGajah Sumatera, Badak Sumatera, Harimau Sumatera dan Orangutan Sumatera yang merupakan 4 spesies kunci Sumatera dan lokasi yang dimohonkan tersebutterletak di zona inti TNGL yang merupakan habitatterpenting bagi Badak Sumatera, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Orangutan Sumatera  yang tersisa di dunia.

Rencana pemanfaatan geothermal di Kawasan Zona Inti TNGL akan berdampak buruk terhadap keberadaan dan ancaman habitat 4 spesies kunci Sumatera di kawasan tersebut, mendegradasi kualitas air serta akan mengancam sumber ekonomi masyarakat sekitarnya yang sebagian bergantung pada pemanenan ikan air deras.

Walhi Aceh mengusulkan pemanfaatan geothermal di kawasan tersebut dialihkan ke lokasi potensial geothermal lainnya di provinsi Aceh, yang berada di luar kawasan konservasi.[rel]

read more
Hutan

Hutan Aceh Hancur 1 Persen per Tahun

Kerusakan hutan atau deforestasi akibat buruknya tata kelola kehutanan dan aktivitas ilegal di Aceh selama 9 tahun terakhir mencapai 290 ribu hektare lebih. Ini artinya laju deforestasi di Aceh mencapai 32 ribu hektare per tahun atau sebesar 1 % per tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Agung dari bagian GIS Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dalam acara buka puasa bersama dan media briefing di Banda Aceh 27 Juni 2016.

Yayasan HAkA mencatat luas hutan Aceh pada tahun 2006 seluas 3,34 juta hektare, namun kini tersisa seluas 3,050 juta hektare.

Data dari dokumen Governor Climate and Forest (GCF) task force pada periode 2006 hingga 2009 saja, Aceh kehilangan 160 ribu hektare lebih. Di mana luas hutan Aceh pada 2006 mencapai 3,34, berkurang menjadi 3,18 juta hektare pada 2009. Pada periode itu laju kerusakan hutan di Aceh mencapai 32 ribu hektare.

Data dari Forest Watch Indonesia, pada periode 2009-2013, deforestasi di Aceh mencapai 127 ribu hektare lebih dengan laju kerusakan hutan mencapai 31,8 ribu per tahun. Luas hutan Aceh pada 2009 mencapai 3,154 juta hektare berkurang menjadi 3,027 juta hektare.

Sedangkan kerusakan hutan periode 2014 dan 2015 sekitar 21.056 hektare. Di mana luas hutan Aceh pada 2014 mencapai 3,071 juta hektare dan berkurang menjadi 3,050 juta hektare pada tahun 2015. Hitungan ini menunjukkan bahwa sebesar 54% dari dari daratan Aceh masih berupa tutupan hutan alam.

Kerusakan hutan pada periode tersebut yang terluas berada di Kabupatan Aceh Timur mencapai 4.431 hektare, Kabupaten Aceh Selatan mencapai 3.061 hektare, Kabupaten Aceh Utara 1.771 hektare, Kota Subulussalam 1.475 hektare, dan Kabupaten Gayo Lues mencapai 1.401 hektare.

Begitu juga dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), juga mengalami penyusutan akibat konsesi hutan menjadi perkebunan dan praktik merusak lainnya. Yayasan HAkA menemukan sekitar 200 ribu hektar luas tutupan hutan alam di dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Dari luas tersebut, ada 69 ribu hektare hutan alam berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Luas tutupan hutan alam di KEL per Mei 2016 mencapai 1,8 juta hektare atau sekitar 79 persen dari total area KEL.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang beberapa catatan tentang Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang disampaikan oleh pembicara Mawardi Ismail S.H. M.Hum sebagai akademisi, Mawardi menyampaikan bahwa KEL dinyatakan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam PP 26 tahun 2008 namun sayangnya Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 tidak memuat KEL sebagai KSN. Saat ini yang juga perlu diperhatikan bersama adalah RTRW Kabupaten/Kota di sekitar KEL dan Rencana Tata Ruang KSN KEL.

Lebih lanjut Mawardi menyampaikan TNGL adalah bagian dari KEL. KEL seharusnya tidak menjadi hal yang menakutkan karena di KEL itu sendiri terdiri dari berbagai fungsi kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL). Pada saat terjadi bencana, orang menyalahkan hutan dan lingkungan yang sudah dirusak. Namun di saat yang lain, orang yang sama menyebutkan pembangunan tidak dapat dilaksanakan karena terhalang dengan kawasan lindung.

read more
Kebijakan Lingkungan

Lestari Akan Selamatkan 1,5 juta Ha Hutan Aceh

Direktur Bidang Lingkungan Hidup Indonesia USAID, John Hansen dan Direktur Sumber Daya Hutan dan Konservasi Sumber Daya  Air Bappenas Hernowo hari ini Selasa (15/3/2016) secara resmi meluncurkan program Lestari bertempat di aula Dinas Kehutanan Propinsi Aceh, Banda Aceh. Lestari di Aceh akan menjalankan tata kelola hutan yang baik seluas 1,5 juta hektar. Luas ini merupakan bagian total dari 8,42 juta hektar hutan di Indonesia yang menjadi target kerja program ini.

Lestari merupakan program dari USAID selama lima tahun ke depan (2015-2020) yang fokus pada upaya-upaya mitigasi perubahan iklim dan konservasi hutan. Adapun wilayah kerja Lestari di Aceh adalah bentang alam Leuser (Leuser Landscape) yang meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Barat Daya serta mencakup bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Tujuan Lestari adalah menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berasal dari sektor pemanfaatan lahan dengan melindungi hutan yang memiliki nilai konservasi yang tinggi, diintegrasikan dengan program pembangunan yang beremisi rendah atau Low Emission Development) pada lahan lain yang telah rusak.

Dalam pertemuan yang dihadir juga oleh Kadis Kehutanan Aceh, Ir, Husaini Syamaun, terungkap bahwa program ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik dari swasta maupun dari pemerintah, seperti anggota Kelompok Pengelola Hutan (KPH) III, V dan VI. KPH berperan penting dalam memperkenalkan bentuk tata kelola hutan lokal yang dipusatkan pada upaya membangun kemitraan dengan komunitas lokal.

Pada saat jumpa pers usai acara, ketika ditanya apa yang menjadi indikator kesuksesan program ini, John Hensen mengatakan indikator program ini dapat dilihat dari capaian program. “Lestari akan mengelola 8,42 juta hektar hutan dengan baik, satu setengah juta diantaranya berada di Aceh,” katanya. Selain itu Lestari membantu target pemerintah untuk menurunkan sebesar 41 persen emisi karbon. ” Hal ini semua dapat terlaksana dengan kerja sama dengan semua pihak,” ucapnya.

Hensen juga menekankan bahwa Lestari bekerja sama dengan pihak swasta dengan membentuk 10 kemitraan Publik-swasta (Publik Private Partnership) untuk meningkatkan efektivitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Untuk memastikan program ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakata, Hensen mengatakan bahwa Lestari bekerja sama langsung dengan masyarakat di tingkat tapak. “Komunitas dilibatkan sejak dari perencanaan menyusun zonasi dan tata ruang, mengatur konservasi dan juga melibatkan pihak lain,”katanya.

Selain di Aceh Lestari juga bekerja di lima bentang alam lain yaitu lanskap Katingan-Kahayan (Kalimantan Tengah), lanskap Lorentz Lowlands, Lanskap Mappi-Bouven Digoel, Lanskap Sarmi dan Lanskap Cyclop (Papua).[]

read more
1 2 3 4 5 6 18
Page 4 of 18